Langkah Setelah Lolos Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru

Tampilan awal laman PPPK Guru Kemendikbud gurupppk.kemdikbud.go.idTampilan awal laman PPPK Guru Kemendikbud Hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru telah diumumkan pada hari ini, Jumat (8/10/2021).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Nadiem menyebutkan, total 173.329 guru honorer dinyatakan lolos, dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK.

"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem dalam konferensi persnya, Jumat (8/10/2021).

Apa tahapan selanjutnya setelah dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru?

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi, selanjutnya bersiap untuk pemberkasan.

Pemberkasan dilakukan dengan menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

"Menunggu pemanggilan BKD untuk pemberkasan," ujar Nunuk , Jumat (8/10/2021) siang.

Menurut alur seleksi PPPK Guru yang ada pada laman sscasn.bkn.go.id, disebutkan bahwa langkah berikutnya untuk pelamar yang dinyatakan lulus adalah melakukan pemberkasan.

Sebaliknya, bagi pelamar yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap I, bisa menyanggah hasil seleksi.

Jika sanggah tidak berhasil, masih ada seleksi kompetensi kedua dan ketiga yang dapat diikuti.

Cara cek hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menjelaskan, pengumuman dapat dibuka melalui laman resmi PPPK Guru.

"Peserta dapat mengakses pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/," kata Anang,  Jumat (8/2021).

Berdasarkan informasi dari pengumuman resmi, hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru dapat dibuka mulai pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pantauan  untuk mengakses pengumuman tersebut, peserta hanya perlu memasukkan NIK dan nomor peserta masing-masing.

Setelah itu, peserta dapat mengklik kolom "CARI", dan nantinya hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan ditampilkan.kompas