Komisi X Harap Pengangkatan 173.329 Guru Honorer Jadi PPPK Tak Tertunda

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. 
     Foto : Jaka/Man (dpr.go.id)Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas lolosnya 173.329 guru honorer dalam seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Politisi PKB ini pun mengingatkan, agar tidak terjadi penundaan atau delay dalam proses pengangkatan ratusan guru tersebut.

“Kami ingin proses pengangkatan setelah lulus 173.329 (guru honorer) yang lolos tahap pertama ini, tidak terjadi delay dalam proses administrasi pengangkatannya,” kata Huda dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021).

Huda berharap, kejadian penundaan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK yang pernah terjadi di masa lalu tidak terjadi di tahun 2021 ini.

Selain itu, Huda juga mendorong agar setiap kekurangan yang terjadi dalam proses seleksi pertama PPPK bisa dievaluasi.

Lebih lanjut, Huda mengapresiasi adanya penambahan afirmasi dalam seleksi pertama guru PPPK.

Sebab, menurutnya, sebelum ada penambahan afirmasi nilai diketahui hanya sekitar 90.000 guru honorer yang lolos PPPK.

Ia melanjutkan, setelah isu seleksi pertama PPPK menjadi polemik dan menimbulkan dinamika publik, pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan sehingga saat ini ada 173.329 peserta lolos.

Huda pun berharap hal ini menjadi bahan evaluasi dalam proses seleksi PPPK yang kedua dan ketiga.

“Dan untuk dijadikan momentum perbaikan bahwa semestinya tidak perlu ada dinamika dulu, kemudian baru ada afirmasi penyesuaian,” ujar dia.

Diketahui, sebanyak 173.329 guru honorer lolos seleksi pertama dan akan diangkat menjadi guru PPPK.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim juga menyampaikan, pemerintah menambahkan dua afirmasi tambahan nilai dalam proses seleksi pertama PPPK ini.

Hal ini diambil berdasarkan banyaknya aspirasi yang diterima Kemendikbud Ristek terkait proses seleksi guru PPPK.

Pertama, 100 persen afirmasi tambahan nilai diberikan di aspek kompetensi teknis dan afirmasi 10 persen di aspek manajerial sosiokultural kepada guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.

Kedua, pemerintah memberikan afirmasi tambahan nilai sebesar 10 persen kepada semua peserta seleksi di aspek kompetensi teknis.

Sementara bagi peserta yang belum lolos di seleksi pertama guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi guru PPPK tahap kedua dan ketiga.kompas