Ketentuan Nilai SKD CPNS 2021 untuk Lolos Passing Grade

Puluhan Peserta Tak Hadir saat Ujian CPNS di Trenggalek
Foto: Adhar Muttaqin/Ketentuan Nilai SKD CPNS 2021 untuk Lolos Passing Grade
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta CPNS harus memenuhi bobot passing grade agar dapat dinyatakan lolos. Untuk itu, penting mengetahui nilai SKD CPNS dan cara hitungnya.

SKD CPNS terdiri dari 110 soal dari materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nantinya, semua peserta diberi waktu selama 100 menit untuk menyelesaikannya.

Nilai SKD CPNS 2021

Agar bisa dinyatakan lolos SKD CPNS 2021, peserta harus memenuhi atau melewati bobot passing grade yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti di bawah ini

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166

Namun, nilai SKD CPNS di atas tak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada kategori kebutuhan khusus, putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora. Mereka diharuskan memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.

Kemudian, untuk penyandang disabilitas diharuskan memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60. Lalu, kategori putra/putri Papua dan Papua Barat harus memiliki nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

elain itu, peserta yang melamar jabatan tertentu, seperti Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis harus memiliki nilai SKD CPNS paling rendah 311 dan TIU paling rendah 80. Selanjutnya, jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api juga diharuskan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Semoga berhasil lolos nilai SKD CPNS y

(pay/pal)detik