Kata BKN Tentang Sudah Lolos Namun Belum Muncul Jadwal dan Lokasi Tes PPPK Guru

Tampilan awal laman PPPK Guru Kemendikbud gurupppk.kemdikbud.go.idTampilan awal laman PPPK Guru Kemendikbud Bagaimana jika informasi jadwal dan lokasi tes tak muncul meski sudah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021?

Hal ini ditanyakan salah seorang pengguna Twitter yang mengaku lolos uji berkas, tetapi belum mendapatkan informasi soal jadwal dan tes PPPK Guru. 

Menurut pengunggah, di akunnya belum ada informasi formasi jabatan dan lokasi ujian untuk tahap seleksi PPPK Guru selanjutnya. 

Namun, pengunggah tidak menyebutkan di instansi mana ia mendaftar untuk penempatan seleksi PPPK Guru.

Tanggapan BKN

Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Antar Lembaga Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan, jika menghadapi kendala seperti di atas, pelamar harus menghubungi pihak panitia instansi.

"Kontak panitia instansi," ujar Diah, Sabtu (9/10/2021).

Menurut dia, jadwal dan lokasi tes tahap selanjutnya bisa dicek di laman instansi yang didaftar oleh peserta. 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi I pada 8 Oktober 2021.

Menurut alur sistem seleksi calon ASN untuk PPPK Guru, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Jadwal Masa Sanggah I (masa pengajuan sanggah) dilaksanakan pada 10-12 Oktober 2021.

Panitia akan mengumumkan hasil sanggah pada 20 Oktober 2021. Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Sementara, pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Hal ini juga disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pemberkasan dilakukan dengan menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Menunggu pemanggilan BKD untuk pemberkasan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Jumat (8/10/2021).

7 poin penting Seleksi Kompetensi Teknis Tahap II

Seleksi PPPK Guru tahun ini dilaksanakan dalam tiga tahap.

Seleksi pertama khusus untuk guru honorer sekolah negeri dan tenaga honorer K-II.

Jika mereka tidak lolos pada seleksi pertama, mereka bisa mengikuti seleksi tahap kedua, serta akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yakni guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dilansir dari situs sscasn.bkn.go.id, ada beberapa poin yang perlu diketahui pada Seleksi Kompetensi Teknis Tahap II.

Berikut 7 poin yang perlu diketahui:

  1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
  2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian.
  3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
  4. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
  5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
  6. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.kompas