Kata BKN Menpan RB Tentang Passing Grade Seleksi Guru PPPK Akan Diubah

Suasana ujian kompetensi guru PPPK di SMKN I Nunukan kaltara, dari 693 peserta di perbatasan RI - Malaysia yang terdaftar sebagai peserta, hari kedua ujian tercatat sebanyak 5 orang positif covid19 dan 1 meninggal dunia
Kompas/Ahmad DzulviqorSuasana ujian kompetensi guru PPPK di SMKN I Nunukan kaltara, dari 693 peserta di perbatasan RI - Malaysia yang terdaftar sebagai peserta, hari kedua ujian tercatat sebanyak 5 orang positif covid19 dan 1 meninggal dunia Pemerintah dikabarkan akan mengubah passing grade atau ambang batas nilai ujian seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan ada konferensi pers (konpers) terkait hal tersebut.

"Besok konpresnya. Ditunggu saja," kata Bima , Kamis (7/10/2021).

Menurut Bima, keputusan yang akan diumumkan melalui konferensi besok sudah berdasarkan hasil rapat yang digelar Selasa (5/10/2021). Rapat tersebut dihadiri BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dihubungi terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo tidak banyak memberikan tanggapan.

Ia hanya menjawab isu terkait perubahan passing grade guru PPPK ditanyakan ke BKN dan Kemendikbud Ristek.

"Silakan tanya ke Kemendikbud (Ristek) atau BKN," kata Tjahjo.

Sebelumnya diberitakan, Komisi X DPR RI terus menerima berbagai keluhan dari para guru yang jadi peserta seleksi tahap pertama PPPK.

Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyampaikan, salah satu keluhan soal proses seleksi PPPK untuk guru honorer tidak ramah bagi para guru honorer senior.

Sebab, menurutnya, sebagian besar dari guru honorer senior tidak mampu mencapai passing grade yang disyaratkan dalam ujian kompetensi teknis (komtek) seleksi PPPK.

Huda mengatakan, poin afirmasi untuk beberapa klaster guru honorer berkisar antara 50-70 poin saja. Sedangkan, passing grade kemampuan teknis yang harus dicapai berada di kisaran 235-325 poin.

"Besaran poin afirmasi untuk beberapa klaster guru honorer yang diberikan Kemendikbud-Ristek tidak cukup membantu mencapai batas minimal passing grade," kata Huda dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).kompas