Beda Janji dan Formasi PPPK, Koordinasi Pusat-Daerah Dikritik

Koordinasi antara pusat dan daerah dipandang gagal terkait pengangkatan PPPK lantaran tak sesuai janji awal, yakni 1 juta formasi. 
                     Ilustrasi tuntutan pengangkatan guru honorer. (Foto: Adhi Wicaksono)

Pemerintah pusat dan daerah dipandang gagal berkoordinasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lantaran tak sesuai janji awal, yakni 1 juta formasi.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut pembukaan formasi guru honorer menjadi PPPK 2021 hanya sebesar 506.252.

Angka itu, katanya, jauh dari janji Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang bakal mengangkat 1 juta guru honorer dari seleksi PPPK.

"Mas Nadiem minta formasi 1 juta, kenapa yang diajukan daerah baru 506 ribu, dan yang terisi baru 170 ribu? Ini berarti ada gagal koordinasi pusat dan daerah," kata Satriwan ketika dihubungi, Senin (11/10).

Ia mengatakan Pemda seharusnya bisa mengajukan formasi lebih banyak agar lebih banyak guru honorer yang menjadi PPPK. Sementara pemerintah pusat harus memastikan formasi tersebut bisa tersedia dan terisi secara berkeadilan.

Pemerintah pusat juga semestinya bisa mendorong Pemda membuka 1 juta formasi jika memang berniat mengangkat sebanyak 1 juta guru honorer sebagai PPPK pada 2021.

Satriawan menyebut Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau Kementerian Dalam Negerimestinya menyampaikan kepada daerah bahwa formasi bisa dibuka lebih banyak tanpa khawatir pendanaan karena baik gaji dan tunjangan guru honorer diberikan oleh pemerintah pusat.

"Pemda ini alasannya enggak punya duit buat gaji dan tunjangan. Padahal gaji dan tunjangan itu dari pusat, ini makanya kegagalan koordinasi di antara pusat dan daerah," cetusnya.

Dia juga memprediksi bakal semakin sedikit guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2. Pasalnya, dalam seleksi tahap 2 dan 3, guru honorer baik K2 maupun non-K2 harus berhadapan dengan guru honorer swasta yang notabene sudah memiliki sertifikat pendidik.

Sesuai Keputusan Menpan RB nomor 1169, mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik linier dengan formasi yang dilamar, bakal mendapat jumlah tambahan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Artinya guru swasta yang punya sertifikat pendidik ini lebih mungkin lolos PPPK guru 2021, menggeser guru honorer di sekolah negeri yang tidak punya sertifikat pendidik.

"Saya menduga tahapan kedua dan ketiga bakal lebih sulit untuk lolos karena saingannya guru di sekolah swasta yang biasanya sudah punya sertifikat pendidik," ucap Satriawan.

Infografis Jumlah Anggaran yang Dikelola Nadiem
Infografis Jumlah Anggaran yang Dikelola Nadiem. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Pihaknya meminta Nadiem untuk mengkaji kembali pemberian afirmasi kepada guru berdasarkan lama pengabdian bukan usia. Menurut Satriwan, hanya dengan hal itu, pemerintah bisa dinilai adil memberikan nilai bagi peserta PPPK guru.

Dia juga meminta agar guru honorer K2 baik usia 50 tahun atau kurang dari 50 tahun, diprioritaskan menjadi PPPK.

"Harus ada aturan khusus yang mengatur guru honorer K2 menjadi prioritas PPPK, dan nilai afirmasi harus dari lama pengabdian bukan usia," ujar Satriwan.

Sebelumnya Kemendikbudristek mengumumkan sebanyak 173.329 peserta PPPK Guru 2021 lolos seleksi tahap pertama. Peserta yang belum lolos diminta mengikuti seleksi PPPK guru tahap II atau tahap III yang akan dilangsungkan pada tahun ini.

Dalam seleksi pertama ini, Nadiem juga mengatakan bahwa ada banyak guru lolos seleksi namun tak mendapat formasi. Untuk itu, pihaknya berjanji bakal membantu mengoptimalisasi kebijakan agar bisa mengakomodir guru yang tak mendapat formasi.

"Ada beberapa guru, cukup besar angkanya, lolos passing grade tapi belum lolos formasinya, kami akan optimalisasi ini untuk mendapatkan formasi," kata dia.

(mln/arh) CNN indonesia