Ali Hasmi menyebutkan minimnya peserta seleksi P3K non-guru yang lulus disinyalir akibat tingginya ambang batas nilai yang harus dicapai dan kurangnya
Sementara 94 persen lainnya atau 215 peserta dinyatakan tidak lulus ambang batas nilai yang ditetapkan sebesar 379 (komptensi teknis 225 + kompetensi manajerial dan sosiokultural 130 + seleksi wawancara 24).
Jumlah peserta yang lulus tersebut jauh di bawah formasi yang dibutuhkan sebanyak 140 orang.
"Dari kebutuhan 140 yang lulus passing grade hanya 13 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Minggu (3/10/2021).
Ali Hasmi menyebutkan minimnya peserta seleksi P3K non-guru yang lulus disinyalir akibat tingginya ambang batas nilai yang harus dicapai dan kurangnya kesiapan dari peserta.
Kendati dari hasil ujian setidaknya ada empat peserta yang nilainya jauh di atas ambang batas. Masing-masing Farida Hanim 489, Nur Dahlia 481, Dedi Iskandar Barus 462 dan Henik Irawati 457.
Terkait minimnya peserta P3K non-guru yang lulus seleksi, Ali Hasmi menyatakan, Pemkab Aceh Singkil, akan surati Menpan agar menurunkan passing grade. Sehingga formasi yang dibutuhkan sebanyak 140 bisa terisi.
"Langkah kami surati Menpan memohon diturunkan passing grade agar dapat dioptimalkan," ujarnya.
Seleksi kompetensi P3K non-guru dilaksanakan pada 1 sampai 2 Oktober 2021. Dibagi empat sesi.
Pada sesi pertama yang lulus dua orang, sesi kedua lulus tiga orang, sesi ketiga lulus tujuh orang dan sesi keempat lulus satu orang.(*)Aceh Tribun