Hal tersebut sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127 dan No 1128 Tahun 2021 mengenai seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021.
PPPK Non Guru akan dilakukan dengan metode BKN yang diselenggarakan oleh BKN. Sedangkan untuk PPPK Guru akan dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan tahapan seleksi kompetensi PPPK Guru dan Non Guru 2021.
Dimana peserta akan mengikuti sejumlah rangkaian tes yang terdiri dari SKSK, SKT, SKM dan wawancara.
Hal tersebut sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127 dan No 1128 Tahun 2021 mengenai seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021.
Dirangkum dari postingan akun media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat empat rangkaian tes yang akan diikuti oleh seluruh peserta PPPK Guru dan Non Guru 2021.
Berikut empat seleksi yang diikuti oleh seluruh peserta PPPK Guru dan Non Guru 2021
1. Seleksi Kompetensi Teknis (SKT)
Seleksi ini akan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan.
Materi soal kompetensi teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Misalnya jabatan pustakawan ahli pertama atau Dokter ahli muda, dan lain-lainya.
Untuk PPPK Guru, jumlah soal sebanyak 100 butir dengan waktu pengerjaan untuk formasi umum 120 menit dan 150 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra.
Sementara untuk jabatan fungsional (PPPK Non-Guru), jumlah soal sebanyak 90 dengan durasi waktu pengerjaan 120 menit untuk formasi umum dan 150 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra
Durasi waktu dalam tes ini bagi PPPK Non-Guru digabung dengan tes SKM dan SKSK.
Setiap jawaban benar bernilai 5 poin dan salah 0.
Nilai ambang batas setiap jabatan berbeda-beda, untuk itu peserta PPPK Guru dan Non Guru dapat melihatnya pada dokumen terlampir di laman BKN atau Kemepan RB.
Pelaksanaan SKT PPPK Non Guru akan dilakukan dengan metode BKN yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan untuk PPPK Guru akan dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial (SKM)
Seleksi ini menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:
Untuk PPPK Guru, pada seleksi ini akan terdapat 25 soal dengan waktu pengerjaan untuk formasi umum 40 menit dan 55 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra.
Waktu tersebut akan digabungkan dengan tes Seleksi Kompetensi Sosial Kultural (SKSK) dengan nilai ambang batas 130.
Sementara untuk PPPK Non Guru, nilai ambang batas untuk tes ini adalah 130 (digabung dengan tes SKSK).
Jawaban tertinggi bernilai 4 dan terendah 1, serta tidak menjawab 0.
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural (SKSK)
Seleksi ini menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.
Hal tersebut harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
Untuk PPPK Guru, pada seleksi ini akan terdapat 20 soal dengan waktu pengerjaan dan nilai ambang batas digabung dengan tes Seleksi Kompetensi Manajerial (SKM).
Sementara itu untuk PPPK Non Guru, tes ini terdapat 20 soal dengan durasi waktu pengerjaan yang digabungkan dengan tes SKT dan SKM, yakni 120 menit untuk formasi umum dan 150 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra.
Nilai ambang batas untuk PPPK Non Guru dalam tes ini adalah 130 (gabungan dengan tes SKM).
Jawaban tertinggi pada tes ini bernilai 5 dan terendah 1, serta tidak menjawab 0.
4. Wawancara
Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.
Jumlah pertanyaan untuk PPPK Guru dan Non Guru yang akan diajukan dalam tes ini berjumlah 10 soal.
Dengan durasi total 10 menit untuk formasi umum dan 15 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra.
Nilai ambang batas pada tes ini adalah 24 poin, dengan poin tertinggi 4 dan terendah 1. (Aceh TribunAgus Ramadhan)