Sertifikat Vaksin Tak Diperlukan Untuk Ujian Seleksi CPNS dan PPPK

Para peserta yang akan mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah

Sertifikat Vaksin Tak Diperlukan Untuk Ujian Seleksi CPNS dan PPPK
Foto Humas Pemko Langsa>Wakil Wali Kota Langsa saat mengecek peserta mengikuti ujian seleksi CPNS Kota Langsa, di aula Laboratorium IAIN Langsa, Senin (27/1/2020). 
 
Para peserta yang akan mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang akan berlangsung sejak  14 September mendatang di Gedung B Dinas Pendidikan di Meulaboh harus membawa bukti hasil negatif Covid-19, baik jika melakukan tes PCR atau hanya swab antigen.

Sementara dalam ketentuan ujian tersebut panitia tidak meminta sertifikat vaksin. Ketika hendak dilangsungkan ujian, maka peserta CPNS diwajibkan membawa surat, yakni hasil tes swab antigen atau tes PCR sebagai bukti bahwa mereka dalam kondisi baik dan tidak ada gejala Covid-19.

“Jika suhu tubuh nantinya ditemukan di atas 37, maka akan dilakukan isolasi di ruangan khusus di kompleks lokasi ujian di Meulaboh dan di tempat tersebut yang bersangkutan mungkin akan mengikuti ujian,” kata Kepala BKPSDM Aceh Barat, Zakaria  Minggu (12/9/2021).

Disebutkan, bahwa tahun ini sebanyak 6.951 orang akan yang mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang akan

berlangsung pada 14-20 September di Gedung B Dinas Pendidikan di Meulaboh.  Saat ini memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk Aceh Barat direkomendasikan ada tiga tempat melakukan tes PSC atau tes Antigen, masing-masing Labkesda, Lab Riset, dan Lab Kesdam IM di Meulaboh.

Dikarenakan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes sebelum mengikuti Tes SKD CPNS 2021, sesuai dengan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menambahkan, terkait ujian yang dimulai pada 14-20 September 2021, pihaknya telah mempersiapkan lokasi ujian di Gedung B Dinas Pendidikan di Meulaboh, sehingga persiapan yang dilakukan jauh-jauh hari agar berjalan lancar. Disebutkan, Kabupaten Aceh Barat tahun ini membutuhkan 806 orang pegawai yang terdiri atas PNS dan PPPK.

Untuk tenaga teknis 256 orang dan tenaga Kesehatan 50 orang, berikut untuk PPPK masing-masing tenaga teknis 17 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 56 orang, untuk tenaga guru sebanyak 424 orang. “Satu hari ada 4 sesi, dan dalam satu sesi sebanyak 90 peserta, termasuk hari libur tetap jalan, dengan durasi waktu ujian 100 menit,” jelas Zakaria.

Ada Tiga Lokasi Ujian

Sementara itu, pelaksanaan tes PPPK di Nagan Raya  akan berlangsung sejak 13-16 September 2021 dengan pelamar untuk guru SD, SMP, dan SMA/SMK dengan jumlah total 936 orang.

Untuk tes PPPK peserta Nagan Raya akan berlangsung pada tiga titik di Nagan Raya. Titik tes meliputi SMAN 1 Seunagan, SMPN 1 Seunagan, dan SMAN 3 Seunagan.

Bagi peserta tes PPPK di Nagan Raya yang diketahui positif Covid-19 harus melapor sehari sebelum plaksanaan tes. Mereka harus melengkapi surat dokter untuk tes CAT mereka yang dijadwal khusus. "Peserta dengan status positif Covid, hasil antigen positif, suhu di atas 37,3 derajat celsius, tidak diperbolehkan mengikuti ujian," jelasnya.

Kadiskes Nagan Raya Siti Zaidar melalui Sekdiskes dr Dedi Apriadi mengatakan, bila RA antigen positif Covid-19, maka kebijakan Disdik adalah menunda  ujian untuk peserta tersebut.(c45/riz)