Rincian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru

Tangkapan layar nilai ambang batas PPPK 
BKNTangkapan layar nilai ambang batas PPPK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.

Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.

Berikut rincian nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru dan PPPK Non-Guru:

PPPK Guru

Berdasarkan informasi yang dilansir Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut rincian tes bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru terdiri atas:

  • Kompetensi teknis (100 soal)
  • Kompetensi manajerial (25 soal)
  • Kompetensi sosial kultural (20 soal)
  • Wawancara (10 soal).

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara, seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740.

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru TK:

  1. Guru Kelas: 260

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:

  1. Agama Budha: 325
  2. Agama Hindu: 325
  3. Agama Islam: 325
  4. Agama Katolik: 325
  5. Agama Kristen: 325
  6. Guru Kelas: 320
  7. Penjasorkes: 275

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMP:

  1. Agama Budha: 325
  2. Agama Hindu: 325
  3. Agama Islam: 325
  4. Agama Katolik: 325
  5. Agama Kristen: 325
  6. Bahasa Indonesia: 265
  7. Bahasa Inggris: 270
  8. Bimbingan Konseling: 270
  9. IPA: 270
  10. IPS: 305
  11. Matematika: 205
  12. Penjasorkes: 280
  13. PPKN: 330
  14. Prakarya dan Kewirausahaan: 250
  15. Seni Budaya: 280
  16. TIK: 235

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SLB:

  1. Agama Budha: 325
  2. Agama Islam: 325
  3. Agama Katolik: 325
  4. Agama Kristen: 325
  5. Pendidikan Khusus: 270

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMA:

  1. Agama Budha: 325
  2. Agama Hindu: 325
  3. Agama Islam: 325
  4. Agama Katolik: 325
  5. Agama Kristen: 325
  6. Antropologi: 200
  7. Bahasa Arab: 275
  8. Bahasa Indonesia: 310
  9. Bahasa Inggris: 285
  10. Bahasa Jepang: 225
  11. Bahasa Jerman: 270
  12. Bahasa Mandarin: 290
  13. Bahasa Perancis: 240
  14. Bimbingan Konseling: 285
  15. Biologi: 295
  16. Ekonomi: 275
  17. Fisika: 250
  18. Geografi: 250
  19. Kimia: 290
  20. Matematika: 290
  21. Penjasorkes: 270
  22. PPKN: 320
  23. Prakarya dan Kewirausahaan: 260
  24. Sejarah: 300
  25. Seni Budaya: 265
  26. Sosiologi: 260
  27. TIK: 250.

PPPK Non-Guru

Rincian tes bagi peserta PPPK Non-Guru terdiri dari:

  • Kompetensi teknis (90 soal)
  • Kompetensi manajerial (25 soal)
  • Kompetensi sosial kultural (20 soal)
  • Wawancara (10 soal).

Untuk tes teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendaftar umum berlangsung selama 120 menit, sedangkan wawancara selama 10 menit.

Sementara, penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu selama 150 menit untuk tes teknis, manajerial, dan sosial kultural. Adapun wawancara bagi penyandang disabilitas sensorik netra selama 20 menit.

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Untuk seleksi teknis mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Nilai ambang batas sebesar 203 yaitu:

  1. Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
  2. Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
  3. Ahli Pertama - pengawas Koperasi
  4. Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
  5. Terampil - Asisten Pelatih Olahraga
  6. Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan
  7. Terampil - Teknik Pengairan
  8. Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan
  9. Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  10. Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
  11. Terampil - Penguji kendaraan Bermotor

Nilai ambang batas sebesar 225 yaitu:

  1. Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan
  2. Ahli Pertama - Teknik Pengairan
  3. Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  4. Terampil - Surveyor Pemetaan
  5. Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  6. Ahli Pertama - Pustakawan
  7. Terampil - Pustakawan
  8. Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan
  9. Pemula - Penyuluh Kehutanan
  10. Terampil - Penyuluh Kehutanan
  11. Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  12. Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  13. Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  14. Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  15. Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
  16. Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  17. Ahli Muda - Dokter

Nilai ambang batas sebesar 248 yaitu:

  1. Ahli Pertama - Pelatih Olahraga
  2. Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan
  3. Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan
  4. Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
  5. Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
  6. Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan

Nilai ambang batas sebesar 293 yaitu:

  1. Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.

 

KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021