Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.
Berikut rincian nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru dan PPPK Non-Guru:
PPPK Guru
Berdasarkan informasi yang dilansir Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut rincian tes bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru terdiri atas:
- Kompetensi teknis (100 soal)
- Kompetensi manajerial (25 soal)
- Kompetensi sosial kultural (20 soal)
- Wawancara (10 soal).
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Sementara, seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740.
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru TK:
- Guru Kelas: 260
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:
- Agama Budha: 325
- Agama Hindu: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Guru Kelas: 320
- Penjasorkes: 275
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMP:
- Agama Budha: 325
- Agama Hindu: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Bahasa Indonesia: 265
- Bahasa Inggris: 270
- Bimbingan Konseling: 270
- IPA: 270
- IPS: 305
- Matematika: 205
- Penjasorkes: 280
- PPKN: 330
- Prakarya dan Kewirausahaan: 250
- Seni Budaya: 280
- TIK: 235
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SLB:
- Agama Budha: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Pendidikan Khusus: 270
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMA:
- Agama Budha: 325
- Agama Hindu: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Antropologi: 200
- Bahasa Arab: 275
- Bahasa Indonesia: 310
- Bahasa Inggris: 285
- Bahasa Jepang: 225
- Bahasa Jerman: 270
- Bahasa Mandarin: 290
- Bahasa Perancis: 240
- Bimbingan Konseling: 285
- Biologi: 295
- Ekonomi: 275
- Fisika: 250
- Geografi: 250
- Kimia: 290
- Matematika: 290
- Penjasorkes: 270
- PPKN: 320
- Prakarya dan Kewirausahaan: 260
- Sejarah: 300
- Seni Budaya: 265
- Sosiologi: 260
- TIK: 250.
#SobatBKN, Kementerian PAN-RB telah menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.#2021IkutSeleksiCASN #PPPKJugaASN pic.twitter.com/lc4F7pakAk
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) September 9, 2021
PPPK Non-Guru
Rincian tes bagi peserta PPPK Non-Guru terdiri dari:
- Kompetensi teknis (90 soal)
- Kompetensi manajerial (25 soal)
- Kompetensi sosial kultural (20 soal)
- Wawancara (10 soal).
Untuk tes teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendaftar umum berlangsung selama 120 menit, sedangkan wawancara selama 10 menit.
Sementara, penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu selama 150 menit untuk tes teknis, manajerial, dan sosial kultural. Adapun wawancara bagi penyandang disabilitas sensorik netra selama 20 menit.
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Untuk seleksi teknis mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.
Nilai ambang batas sebesar 203 yaitu:
- Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
- Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
- Ahli Pertama - pengawas Koperasi
- Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
- Terampil - Asisten Pelatih Olahraga
- Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan
- Terampil - Teknik Pengairan
- Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan
- Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
- Terampil - Penguji kendaraan Bermotor
Nilai ambang batas sebesar 225 yaitu:
- Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan
- Ahli Pertama - Teknik Pengairan
- Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Terampil - Surveyor Pemetaan
- Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Ahli Pertama - Pustakawan
- Terampil - Pustakawan
- Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan
- Pemula - Penyuluh Kehutanan
- Terampil - Penyuluh Kehutanan
- Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
- Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Ahli Muda - Dokter
Nilai ambang batas sebesar 248 yaitu:
- Ahli Pertama - Pelatih Olahraga
- Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan
- Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan
- Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
- Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
- Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan
Nilai ambang batas sebesar 293 yaitu:
- Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.
#SobatBKN, selain menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, Kementerian PAN-RB jg telah menetapan nilai ambang PPPK Non-Guru. pic.twitter.com/odqKNcgcQz
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) September 10, 2021