Peserta yang Melapor Sedang Terpapar Covid-19 Terus Bertambah Tes CPNS Kota Lhokseumawe

"Artinya, hari ini ada tambahan satu peserta yang melapor sedang terpapar Covid-19 sehingga tidak bisa ikut SKD," paparnya.

Tes CPNS di Lhokseumawe, Peserta yang Melapor Sedang Terpapar Covid-19 Terus Bertambah

Peserta tes CPNS Lhokseumawe mengikuti SKD di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Selasa (14/9/2021).  
"Artinya, hari ini ada tambahan satu peserta yang melapor sedang terpapar Covid-19 sehingga tidak bisa ikut SKD," paparnya.
Sebanyak 1.800 dari 2.512 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kota Lhokseumawe, telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Sehingga bagi 1.800 pendaftar tersebut, berhak mengikuti tahapan seleksi lanjutan, yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).

SKD mulai berlangsung pada Selasa (14/9/2021) di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Pada hari pertama, yakni Selasa (14/9/2021), dari empat sesi yang berlangsung, ada 48 peserta yang tidak hadir. 

Pada Rabu (15/9/2021) hari kedua  SKD, ada 57 yang tidak hadir.

Pada Kamis (15/9/2021) ada 62 peserta yang tidak hadir.

Khusus pada Jumat (15/9/2021), ada 28 peserta yang tidak hadir.

"Jadi sampai saat ini,  ada 195 peserta yang tidak hadir. Dari 195 peserta yang tidak hadir, sebanyak 191 peserta tidak ada kabar kenapa tidak hadir, serta ada yang terlambat datang. Maka bagi mereka sudah dinyatakan gugur," kata Kabid Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN  BKPSDM Lhokseumawe, Vera Nandalia SSTP MAP.

Sedangkan sisanya, empat peserta lagi, telah melapor sedang positif Covid-19. 

Peserta pertama yang terpapar Covid-19, seharusnya mengikuti SKD sesi tiga pada hari Selasa. 

Peserta kedua yang melapor terpapar Covid-19 seharusnya mengikuti SKD sesi empat hari Rabu . 

Peserta ketiga yang melapor terpapar Covid-19, seharusnya mengikuti SKD sesi pertama Kamis kemarin.

Peserta keempat yang melapor terpapar Covid-19, seharusnya mengikuti SKD sesi kedua Jumat hari ini.

"Artinya, hari ini ada tambahan satu peserta yang melapor sedang terpapar Covid-19 sehingga tidak bisa ikut SKD," paparnya.

Sehingga bagi empat peserta tersebu,t berpeluang mengikuti SKD susulan.

"Kita akan lapor ke BKN dan nantinya SKD akan dijadwal ulang," paparnya.

Diterima 73 orang

Sebelumnya, Vera  menjelaskan, untuk tes CPNS tahun ini, Kota Lhokseumawe memiliki kuota sebanyak 73 orang. 

Yakni, 66 formasi PNS untuk berbagai tenaga teknis.

Serta tujuh formasi PNS tenaga kesehatan, dengan rincian lima dokter umum, satu dokter gigi, dan satu untuk sarjana Kesehatan Lingkungan atau D-IV Sanitasi.

Untuk masa pendaftaran penerimaan CPNS, sudah berlangsung  30 Juni - 26 Juli 2021.

Selama masa pendaftaran, lanjut Vera, ada 2.512 pendaftar.

Seiring berlangsung masa pendaftaran, pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftar. 

"Setelah kita lakukan verifikasi berkas, maka peserta yang lolos administrasi sebanyak 1.800 orang. Artinya, ada 712 pelamar yang gugur karena berkasnya tidak lengkap," katanya.

Sedangkan bagi 1.800 pelamar yang lolos administrasi, berhak mengikuti tes SKD. 

Tes SKD berlangsung pada 14 -18 September 2021.

Lokasinya di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Menurut Vera, untuk SKD, satu hari akan berlangsung empat sesi.

Satu sesi akan diikuti 100 peserta.

Terpapar Covid-19 segera lapor 

Kabid Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN  BKPSDM Lhokseumawe, Vera Nandalia SSTP MAP,  juga menjelaskan, saat peserta datang ke lokasi SKD, maka peserta wajib membawa sejumlah persyaratan.

Diantaranya, membawa KTP asli, nomor ujian, surat deklarasi sehat, hasil swab antigen atau PCR. 

Sedangkan bila seorang peserta dinyatakan reaktif saat swab antigen, maka harus PCR. 

"Bila hasil PCR dinyatakan positif Covid-19, maka peserta tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti SKD sesuai jadwal yang telah ada," katanya.

Bagi peserta tersebut, diwajibkan untuk segera melapor ke panitia seleksi melalui nomor whatshap helpdesk atau DM instagram bkpsdm_lhokseumawe, sebelum jadwal SKD dimulai.

Sehingga bagi peserta tersebut, akan dijadwal tes SKD ulang.

Sedangkan bila tidak melapor dan tidak hadir ke lokasi tes SKD, maka dipastikan peserta tersebut dinyatakan gugur.(*)Aceh Tribun