Sebenyak 1.800 dari 2.512 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kota Lhokseumawe telah dinyatakan lolos seleksi administrasi
Sehingga bagi 1.800 pendaftar tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi lanjutan, yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).
SKD di Kota Lhokseumawe mulai 14-18 September 2021 di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Namun sebelum peserta bisa masuk ke ruang SKD, harus melalui beberapa tahap pemeriksaan.
Termasuk pemeriksaan dengan metal detector. Karena peserta tidak boleh membawa benda dari logam, termasuk emas.
"Jadi bila ada peserta yang membawa atau memakai benda dari logam termasuk emas, maka kita arahkan untuk menyimpan di tempat penitipan.
Jadi bagusnya bagi peserta saat hendak datang ke lokasi SKD, tidak perlu membawa benda dari logam, termasuk emas," ujar Kabid Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN BKPSDM Lhokseumawe, Vera Nandalia SSTP MAP, Selasa (14/9/2021).
Pantauan pada Selasa tadi pagi atau pada sesi pertama, saat peserta datang maka akan dicek suhu tubuh.
Lalu menuju meja pemeriksaan berkas berupa KTP asli, nomor ujian, hasil pemeriksaan rapid antigen, dan surat deklarasi sehat.
Setelah itu, peserta diharuskan mencuci tangan, lalu menuju ke lokasi penyimpanan barang.
Karena yang boleh dibawa masuk peserta ke dalam ruangan hanya pulpen, kartu ujian dan KTP Asli.
Dari lokasi penyimpanan barang, peserta harus mengisi absen. Setelah itu menuju mejà untuk mendapatkan daftar login.
Selanjutnya peserta dipersilahkan menuju ruang tunggu sambil mendengar pengarahan tatacara mengikuti ujian
Saat waktunya tiba, maka peserta baru menuju ke ruang ujian. Sebelum masuk ke ruang ujian, peserta juga diperiksa dengan metal detector.
Terpapar Covid-19, Segera Lapor
Sebelumnya, Kabid Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN BKPSDM Lhokseumawe, Vera Nandalia SSTP MAP, menjelaskan, saat peserta datang ke lokasi SKD, maka peserta wajib membawa sejumlah persyaratan.
Diantaranya, membawa KTP asli, nomor ujian, surat deklarasi sehat, hasil swab antigen atau PCR.
Sedangkan bila seorang peserta dinyatakan reaktif saat swab antigen, maka harus PCR.
"Bila hasil PCR dinyatakan positif Covid-19, maka peserta tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti SKD sesuai jadwal yang telah ada," katanya.
Bagi peserta tersebut diwajibkan untuk segera melapor ke panitia seleksi melalui nomor whatshap helpdesk atau DM instagram bkpsdm_lhokseumawe.
Sehingga bagi peserta tersebut akan dijadwal tes SKD ulang. Sedangkan bila tidak melapor dan tidak hadir ke lokasi tes SKD, maka dipastikan peserta tersebut dinyatakan gugur.
"Sejauh ini, belum ada peserta di Lhokseumawe yang melapor sedang terpapar Covid-19,," demikian Vera.(*)Aceh Tribun