Ketentuan "Outfit" Saat SKD CPNS

Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021 
     KOMPAS/Akbar Bhayu TamtomoSyarat Peserta Tes SKD CPNS 2021 Para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diimbau untuk memerhatikan ketentuan pakaian dan sepatu yang digunakan saat mengikuti tes SKD CPNS.

Melalui akun Twitter-nya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkan, ada peserta SKD yang harus memakai sepatu petugas keamanan karena sepatunya tidak sesuai ketentuan. 

Jika peserta tidak memenuhi ketentuan atribut, bisa merepotkan orang lain.

Bagaimana ketentuan atribut peserta SKD?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, ketentuan atribut peserta SKD untuk semua instansi relatif sama.

Namun, perlu diketahui, ada instansi yang menambahkan ketentuan sendiri. Oleh karena itu, peserta perlu mengecek ketentuan masing-masing instansi.

"Setiap instansi terkadang menambahkan aturan tersendiri. Tapi intinya sama," ujar Satya , Jumat (10/9/2021).

Berikut ini ketentuannya:

  1. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
  2. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
  3. Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
  4. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
  5. Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

Satya mengatakan, peserta harus memastikan ketentuan instansi tempatnya melamar.

Misalnya, Kementerian Agama. Untuk Kementerian Agama, terdapat sedikit perbedaan terkait ketentuan atribut peserta SKD.

Berdasarkan Pengumuman nomor: P-4083/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2021 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap I, peserta harus memakai pita merah putih yang diletakkan di lengan sebelah kiri.

Sementara, untuk kemeja sama dengan instansi lainnya, yakni kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/corduray), sepatu tertutup, dan jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab.

Adapun, untuk peserta SKD Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diatur dalam Pengumuman Nomor PG. 15 tahun 2021.

Ketentuan yang sedikit berbeda yaitu terkait sepatu. Peserta wajib menggunakan sepatu tertutup berwarna hitam, baik untuk peserta putri maupun putra.

Ketentuan lainnya sama, misalnya baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak, bawahan berwarna hitam polos tanpa corak, serta jilbab berwarna hitam polos tanpa corak.

Peserta SKD di semua instansi juga wajib menggunakan masker medis 3 (tiga) ply pada bagian dalam ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Sementara itu, pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.kompas