Jadwal Ulang SKD CPNS 2021 Mahkamah Agung Bagi Peserta yang Positif Covid-19

Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mahkamah Agung (MA) melakukan penjadwalan ulang Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 (SKD CPNS 2021) bagi peserta yang peserta terkonfirmasi positif Covid-19. Jika di hari penjadwalan ulang tersebut peserta masih terkonfirmasi positif Covid-19, maka Mahkamah Agung akan kembali melakukan penjadwalan.

Penjadwalan ulang ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jangan Coba Menipu, Tes SKD CPNS 2021 Gunakan Sistem Face Recognition

SKD CPNS 2021 Tilok Mandiri Dimulai, Simak Kisi-Kisi Soal dan Sistem Penilaian

Sekretaris Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS 2021, Hasbi, menyatakan bahwa peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang telah melapor ke Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung dapat melihat jadwal baru untuk tes SKD CPNS 2021 di laman Mahkamah Agung.

"Peserta yang telah dijadwalkan ulang untuk mengikuti ujian agar melakukan Swab Test dua hari sebelum pelaksanaan ujian, " kata dia dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada minggu (19/9/2021). Hasil Swab Test disampaikan ke panitia seleksi CPNS Mahkamah Agung RI melalui pengisian form pada link yang ada di laman Mahkamah Agung juga.

Jika peserta yang sudah mendapat jadwal ulang tes SKD tersebut tetapi hasil Swab Test masih positif, maka Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung akan menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara untuk dimintakan penjadwalan ulang Kembali.liputan6