Ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 tengah dilaksanakan. Adapun dalam pelaksanaannya tentu terdapat sejumlah syarat mengikuti SKD CPNS 2021 yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi.
Ini merupakan momen penting bagi para peserta, jadi jangan sampai gagal karena peserta tidak memenuhi aturan/syarat mengikuti SKD CPNS 2021. Dirangkum Minggu (29/8/2021), berikut aturan dan syarat lengkap terkait pelaksanaan SKD CPNS 2021:
1. Baju yang Harus Dipakai
Aturan terkait kostum tertuang dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.
"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," bunyi aturan bagian h tersebut.
Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sebelumnya adalah sebagai berikut:
2. Barang yang Harus Dibawa
Seluruh dokumen di bawah ini merupakan syarat mengikuti SKD CPNS 2021. Jadi seluruh dokumen ini wajib dibawa karena jika tidak, peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
"Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," tulisnya.
Berikut barang yang harus dibawa saat SKD CPNS 2021:
Selama di dalam ruang SKD CPNS 2021, peserta dilarang:
Demikian aturan dan syarat mengikuti SKD CPNS 2021. Sebagai tambahan, selain itu selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta juga dilarang memasuki ruang ujian dengan memakai aksesori jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting), dan kunci kendaraan.