6 Dokumen Wajib yang Harus Dibawa saat Tes CPNS 2021

Tes SKD CPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Foto: Dok. Kementerian Perdagangan/6 Dokumen Wajib yang Harus Dibawa saat Tes CPNS 2021, Apa Saja?
Seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB). Untuk bisa mengikuti tes tersebut, ada dokumen yang harus dibawa saat tes CPNS 2021.

Adapun, yang boleh mengikuti SKD adalah peserta yang lulus pada tahap verifikasi berkas di seleksi administrasi. Berikut dokumen yang wajib dibawa peserta ke lokasi SKD dikutip dari CNBC Indonesia.

Dokumen yang Harus Dibawa saat Tes CPNS 2021:

1. Kartu tanda peserta ujian di akun SSCASN masing-masing peserta yang telah dicetak

2. KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

3. Formulir deklarasi sehat di akun SSCASN masing-masing peserta yang telah dicetak

4. Hasil negatif swab test PCR (maksimal 2x24 jam) atau rapid test antigen (maksimal 1x24 jam)

5. Membawa alat tulis pribadi pulpen dan pensil kayu (bukan pensil mekanik)

6. Membawa kartu atau sertifikat vaksin khusus untuk Jawa, Madura, Bali.

Sementara itu, BKN juga memberitahu para peserta CPNS 2021 untuk tidak membawa kendaraan pribadi. Bagi peserta yang diantar, para pengantar tidak boleh menunggu di lokasi ujian.

Untuk pakaian yang digunakan saat ujian CPNS berlangsung adalah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan)

2. Celana panjang untuk pria dan rok untuk wanita berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperbolehkan)
3. Hijab hitam polos untuk yang menggunakan kerudung
4. Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperbolehkan).

Demikianlah artikel dokumen yang harus dibawa saat tes CPNS 2021. Jangan sampai tertinggal ya! (pay/nwy) detik