2 Cara Cek Lokasi Ujian SKD PPPK Guru 2021

Bisa Lewat SSCASN atau Akses di gurupppk.kemdikbud.go.id

Akan tetapi, jika diakses melalui laman SSCASN, peserta tidak bisa melihat secara detail jadwal ujiannya. Pasalnya, pada laman SSCASN belum

2 Cara Cek Lokasi Ujian SKD PPPK Guru 2021, Bisa Lewat SSCASN atau Akses di gurupppk.kemdikbud.go.idhttps://gurupppk.kemdikbud.go.id/Cara cek jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. 

Pelaksanaan Seleksi Komptensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sudah dimulai sejak Senin (13/9/2021).

Seleksi yang sedang berlangsung saat ini merupakan Seleksi Kompetensi tahap I.

Untuk diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Seleksi kompetensi bagi PPPK Guru dibagi menjadi tiga tahap, yaitu Seleksi Kompetensi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III.

Seleksi tersebut akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK.

Dirjen GTK Kemendikbud melalui surat Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021 telah mengumumkan pelaksanaan jadwal seleksi guru ASN-PPPK 2021.

Untuk ujian seleksi PPPK Guru tahap 1 sudah dimulai pada Senin (13/9/2021) dan akan berakhir sampai Jumat (17/9/2021) September.

Sedangkan Seleksi Kompetensi tahap II dijadwalkan dilaksanakan pada 26-30 Oktober dan Seleksi Kompetensi III pada 2 s.d. 6 Desember 2021.

Untuk mengecek jadwal serta lokasi ujian Seleksi Komptensi PPPK Guru, bisa dilakukan dengan dua cara.

Peserta bisa menggunakan fitur layanan di laman SSCASN, atau akses melalui portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Akan tetapi, jika diakses melalui laman SSCASN, peserta tidak bisa melihat secara detail jadwal ujiannya.

Pasalnya, pada laman SSCASN belum menampilkan sesi waktu ujian masing-masing peserta, melainkan hanya jadwal dan lokasi ujian untuk masing-masing instansi saja.

Jika ingin melihat jadwal lebih detailnya, peserta bisa mengecek melalui Website yang disediakan Kemendikbud.

Berikut cara dan langkah-langkah mengecek jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Guru PPPK.

Lewat website gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

2. Kemudian pilih menu 'Jadwal Seleksi'

3. Masukkan NIK

4. Masukan juga Nomor Peserta

5. Klik Cari, jadwal pelaksanaan ujian akan ditampilkan pada laman tersebut.

Lewat portal SSCASN

1. Akses situs https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pada halaman website, pilih menu Layanan Informasi pada pojok kanan atas.

3. Kemudian, Klik Jadwal Ujian.

4. Nantinya, muncul keterangan berupa nama instansi, jenis pengadaan, titik lokasi, alamat, dan waktunya.

5. Untuk melihat jadwal di instansi pilihan, dapat mengetik pilihan instansi di menu Search.

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 

Berikut ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru sesuai dengan surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021:

a. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I dilaksanakan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, seleksi kompetensi I juga diperuntukkan bagi Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.

b. Seleksi Kompetensi II

Seleksi Kompetensi II dilaksanakan bagi:

- Para peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I.

- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

- Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru.

c. Seleksi Kompetensi III

Kriteria peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi III:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.

- Guru non-ASN yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II dan terdaftar di Dapodik.

- Guru swasta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II dan terdaftar di Dapodik.

- Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I.

Materi Ujian 

Berikut penjelasan 4 rangkaian tes Seleksi Kompetensi bagi PPPK, seperti dirangkum  dari postingan akun media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN).

1. Seleksi Kompetensi Teknis (SKT)

Seleksi ini akan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan.

Materi soal kompetensi teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Misalnya jabatan pustakawan ahli pertama atau Dokter ahli muda, dan lain-lainya.

Untuk PPPK Guru, jumlah soal sebanyak 100 butir dengan waktu pengerjaan untuk formasi umum 120 menit dan 150 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra.

Sementara untuk jabatan fungsional (PPPK Non-Guru), jumlah soal sebanyak 90 dengan durasi waktu pengerjaan 120 menit untuk formasi umum dan 150 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra

Khusus PPPK Non-Guru, durasi waktu pengerjaan SKT digabung dengan dua tes lainnya yaitu SKM dan SKSK.

Setiap jawaban benar bernilai 5 poin dan salah 0.

Adapun pelaksanaan SKT PPPK Non Guru akan dilakukan dengan metode BKN yang diselenggarakan oleh BKN.

Sedangkan untuk PPPK Guru akan dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

2. Seleksi Kompetensi Manajerial (SKM)

Seleksi ini menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:

- Integritas
- Kerja sama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan

Jumlah soal SKM terdiri dari 25 soal.

Untuk PPPK Guru, waktu yang diberikan untuk mengerjakan tes ini selama 40 menit bagi formasi umum dan 55 menit bagi penyandang disabilitas sensorik netra.

Sedangkan untuk PPPK non guru, waktu pengerjaannya sudah tergabung dengan tes SKT dan SKSK.

Untuk bobot nilai, jawaban tertinggi bernilai 4 dan terendah 1.

Jika tidak menjawab poinnya 0.

3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural (SKSK)

Seleksi ini menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.

Hal tersebut harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap konflik
- Empati

Baik untuk PPPK guru maupun non guru sama-sama memiliki 20 soal SKSK yang harus dikerjakan.

Tetapi durasi waktu pengerjaan yang diberikan untuk kedua jabatan PPPK ini berbeda.

Bagi PPPK Guru, durasi waktu untuk mengerjakan soal SKSK selama 40 menit, sudah tergabung dengan durasi waktu untuk mengerjakan tes SKM.

Sedangkan bagi PPPK Non Guru, durasi pengerjaannya selama 120 menit, sudah tergabung dengan durasi pengerjaan soal SKT dan SKM.

Jawaban tertinggi pada tes ini bernilai 5 dan terendah 1, serta tidak menjawab 0.

4. Wawancara

Tes wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.

Jumlah pertanyaan yang akan diajukan dalam tes ini berjumlah 10 soal, dengan durasi total 10 menit untuk formasi umum dan 15 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra.

Jawaban tertinggi pada tes ini diberi poin 4 dan terendah 1.

Nilai Ambang Batas

Seperti diinformasikan Kemenpan Rb melalui akun Instagram resminya, untuk nilai ambang batas SKM dan SKSK digabung menjadi satu.

Hal itu berlaku baik untuk PPPK Guru maupun Non Guru.

Berikut adalah ketetapannya.

- SKT : berbeda tergantung pada jabatan yang dilamar.

- SKM + SKSKS : 130

- Wawancara : 24

Untuk ketetapan Nilai Kumulatif Maksimal:

  • PPPK Guru

- SKT : 500

- SKM + SKSKS : 200

- Wawancara : 40

Total : 740

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 
  • Non Guru

- SKT : 450

- SKM + SKSKS : 200

- Wawancara : 40

Total : 690

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 

Nilai ambang batas SKT berbeda tergantung pada posisi PPPK yang dilamar.

Hal itu berlaku baik untuk PPPK Guru maupun Non Guru.

Untuk itu, peserta dapat melihatnya pada dokumen terlampir di laman BKN atau Kemepan RB. (Aceh Tribun/Yeni Hardika)