Dalam Permendagri tersebut diatur tunjangan-tunjangan dan besarannya bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah. Dimana disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.
Khusus untuk tunjangan keluarga, PPPK daerah akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut ketentuan tunjangan suami/istri bagi PPPK daerah.
1. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok
2. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah
3. Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga
4. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian/ putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian
5. Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK maka tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.
Sementara itu untuk tunjangan anak berikut ketentuannya
1. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok
2. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
a. Paling banyak untuk dua orang anak
b. Dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat
3. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
a. Belum pernah menikah;
b. Belum memiliki penghasilan sendiri; dan
c. Secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 tahun
4. Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
5. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
a. Akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan
b. Surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga
c. Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
6. Tunjangan anak khusus bagi anak tiri diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
7. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak satu orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah
8. Pembayaran tunjangan anak dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, apabila:
a. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus
b. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;
c. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan
d. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.