Uang Pensiun PPPK Setara PNS Pakai Fully Funded

Uang pensiun untuk PNS naik
Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membawa secercah harapan buat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Saat ini, pemerintah sedang merencanakan reformasi terhadap sistem pensiun bagi PNS.

Nantinya, PNS dimungkinkan dapat uang pensiun lebih besar dari yang diterima saat ini. Sekaligus pegawai PPPK dimungkinkan untuk menerima uang pensiun setara PNS setelah reformasi tersebut rampung dirumuskan.

"Dalam kerangka undang-undang nomor 5 tahun 2014 khususnya terkait dengan pemberian jaminan pensiun pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, yang dikutip Rabu (20/1/2021).

Untuk diketahui, saat ini dana pensiun dibayarkan dengan skema pay as you go yaitu dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN. Setelah direformasi nanti akan berubah jadi skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.

Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan begitu, iuran yang dibayar PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

Namun, belum pasti kapan sistem fully funded ini mulai diberlakukan. Sebab, masih ada beberapa hal yang harus diperhitungkan secara jeli oleh pemerintah agar, sistem ini berjalan seefektif yang diharapkan.

Tjahjo mengungkapkan sebenarnya di awal tahun 2020 lalu pemerintah telah berencana membahas lebih detail reformasi sistem pensiun tersebut. Namun kemudian ditunda karena terkendala COVID-19.

"pada awal Bulan Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kementerian Keuangan yang mengundang Pak Mendagri mengundang kami juga untuk membahas secara detail ini," ungkapnya.

"Tapi kemudian ada pandemi COVID sehingga konsentrasi anggaran memang akhirnya ditujukan untuk infrastruktur kesehatan dan bantuan-bantuan sosial sehingga ini belum sempat dibahas secara tuntas," imbuhnya.

Tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded yang sekarang ini sedang dibahas dalam PP nya yang mungkin akan segera kita ditetapkan," kata Bima.Rencana memberi dana pensiun kepada PPPK sendiri sebenarnya sudah pernah dibocorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam sebuah onferensi pers secara virtual, Selasa (5/1) lalu. Rencana itu telah dimasukkkan dalam pembahasan reformasi sistem pensiun tadi.

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini tidak terdapat perbedaan kesejahteraan yang signifikan antara PNS dan PPPK namun kami harus menunggu peraturan pemerintah untuk pensiun dan jaminan hari tua ini diberlakukan," tambahnya.

(dna/dna)