Tips Lolos CPNS 2021

Perhatikan Passing Grade Setiap Tahap agar Tes Berjalan Mulus dan Tidak Gagal

Banyak rumor beredar bahwa seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan di bulan Mei. Meski belum pasti, tapi tidak ada salahnya jika Anda memperhatikan

Tips Lolos CPNS 2021, Perhatikan Passing Grade Setiap Tahap agar Tes Berjalan Mulus dan Tidak GagalTips Lolos CPNS 2021   Banyak rumor beredar bahwa seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan di bulan Mei.

Meski belum pasti, tapi tidak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.

Info Seleksi CPNS 2021
Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Yuk kita simak.

Jenjang CPNS secara umum biasanya ditentukan melalui dua tahap seperti seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40% dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60%.

Agar Anda bisa lolos seleksi CPNS kali ini, sebaiknya Anda mengetahui acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.

Passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS.

Apa saja poin penting dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini?

Adapun rincian skor kelulusan yang ditentukan oleh Permenpan RB bila ditinjau dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut.

Passing Grade CPNS pada formasi umum

Seperti tahun sebelumnya, seleksi CPNS, biasanya diawali dengan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang didalamnya terbagi menjadi 3 tes yakni TKP, TIU, dan TWK.

Peserta dapat dinyatakan lulus, kalau passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) ini memperoleh nilai minimal SKD CPNS ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.

1. Rincian passing grade untuk formasi umum adalah :

ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 poin, total 35 soal, artinya kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.

Sehingga bisa disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar guna mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80 poin, total 30 soal, artinya jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.

Dapat disimpulkan, demi mencapai passing grade, peserta harus mengerjakan secara benar minimal 16 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65 poin, total 35 soal, artinya jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.

Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.

2. Rincian Passing Grade CPNS pada formasi khusus :

Ilustrasi
Ilustrasi (Instagram KemenpanRB)

1. Peserta lulusan Terbaik Putra/Putri yang berpredikat Cum Laude (Dengan pujian) paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU sedikitnya 85 poin.

2. Peserta Penyandang Disabilitas, paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.

3. Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.

4. Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang, poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.

Untuk formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api, poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin.