Rekrutmen guru PPPK tuntaskan sejumlah persoalan guru

Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) berunjuk rasa di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (25/9). Mereka menuntut pemerintah untuk mengangkat guru honorer K2 menjadi CPNS tanpa syarat serta menolak Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom/18.

Seorang pengamat pendidikan menilai rekrutmen guru melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi momentum tepat untuk menyelesaikan tiga masalah laten terkait guru dan tenaga kependidikan di Indonesia yang selama puluhan tahun belum terselesaikan.

“Ketiga persoalan tersebut adalah tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat,” ujar pengamat pendidikan Doni Koesoema, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan skema PPPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah. Terkait kesejahteraan, misalnya, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru, khususnya honorer, memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik.


“Gaji dan tunjangan, PPPK sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tunjangan pensiun. Namun, skema PPPK dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang berumur di atas 35 tahun mendaftar dan ikut seleksi ASN,” kata Doni.

Rekrutmen guru PPPK merupakan salah satu program prioritas terbesar di bidang pendidikan Tahun 2021. Rekrutmen guru melalui skema itu menargetkan kuota sampai dengan satu juta guru. Sampai Tahun 2024, kebutuhan guru dan tenaga pendidik di Indonesia diperkirakan mencapai 1,3 juta orang.

Hal itu dikarenakan sebagian guru yang saat ini bertugas akan memasuki masa pensiun. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat lebih dari 700.000 guru saat ini berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar.

“Dalam tahapannya juga perlu ada sinkronisasi pusat dan daerah terkait kebutuhan guru sehingga dapat terpenuhi dan terdistribusi dengan lebih baik sekaligus meningkatnya kualitas pelayanan publik,” ujar dia.

Menurut dia, pengajuan formasi oleh pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan terjadinya proses pemerataan distribusi guru. Proses perekrutan juga dapat dilakukan bertahap untuk memastikan kuota sampai dengan satu juta guru dapat terpenuhi. Di luar itu, pemerintah dapat mengombinasikan rekrutmen guru melalui jalur PPPK dengan pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di masa mendatang.


Menurut Bima, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan. Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah,” kata Bima.

Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2021