Guru Honorer Gaji Rendah, Namun Tetap Gantikan Tugas Guru PNS Layak Diangkat Menjadi PPPK, Kata Sekditjen GTK Kemdikbud

Guru Honorer Gaji Rendah, Namun Tetap Gantikan Tugas Guru PNS Layak Diangkat Menjadi PPPK, Kata Sekditjen GTK Kemdikbud
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani mengaku prihatin dengan kondisi guru honorer di sekolah negeri. Mereka selalu menggantikan tugas guru PNS tetapi mendapatkan gaji sangat rendah.

"Guru honorer adalah layer kedua bahkan garis depan bagi guru-guru PNS yang tidak bisa mengajar memenuhi kewajibannya sehingga bebannya diberikan kepada mereka," kata Nunuk, Rabu (20/1).

Saat ini, lanjutnya, kesejahteraan guru honorer sungguh sangat memprihatinkan. Sementara beban mengajar mereka sangat besar.

Di satu sisi meskipun tugasnya berat karena melaksanakan tugas guru PNS, tetapi posisi honorer ini hanya jadi kelas dua. Mereka tidak dipikirkan kesejahteraannya.

Kondisi ini berlangsung belasan hingga puluhan tahun sehingga saat ini pemerintah ingin mengubah sistem itu. Salah satunya dengan membuka rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Sebenarnya alasan utama mengapa dibuka seleksi PPPK karena saat ini kebutuhan guru di sekolah negeri di luar guru PNS yang saat ini mengajar mencapai 1 juta. Jadi kebutuhannya kurang 1 juta," terang Nunuk.

Kebutuhan satu juta guru itu, lanjutnya, dipenuhi lewat mekanisme PPPK. PPPK, kesejahteraannya setara PNS sehingga guru-guru honorer yang umumnya usianya sudah di atas 35 tahun bisa berkesempatan ikut dalam rekrutmen PPPK. unuk juga mengungkapkan fakta, jumlah guru di sekolah negeri seharusnya berdasarkan rasio yang ideal itu 2,2 juta. Faktanya, 1,1 juta itu adalah guru PNS yang sudah memperhitungkan pensiun tahun 2021 sebanyak 69 ribu. Kemudian guru honorer 742 ribu, CPNS 2019 dan PPPK 2019 totalnya sebanyak 84 ribu.

"Artinya sebenarnya guru PNS itu sendiri jumlahnya baru 1,1 juta sekian. Sedangkan jumlah guru seharusnya 2,2 juta sehingga kebutuhan itu saat ini diisi oleh guru honorer yang jumlahnya yang ada data kami 742 ribu," terangnya. 

Apabila 742 ribu guru honorer yang ada di sekolahnya diangkat seluruhnya menjadi PPPK pun, kata Nunuk masih terdapat kekurangan guru sekolah sebanyak 275 ribu.

Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini dibutuhkan satu juta guru ASN agar dapat menutupi kekurangan. 

"Tentu tidak sekadar kekurangan. Dengan terpenuhinya guru ini harapannya ke depan adalah kualitas guru meningkat, status dan kesejahteraan guru-guru honorer itu tadi juga membaik. Itu sebabnya pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini harus lewat tes," pungkas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)