CPNS Minta Pindah Berarti Mundur

Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengajukan pindah lokasi kerja ke luar daerah sama dengan mundur dari profesi abdi negaraCPNS Minta Pindah Berarti MundurSekda Nagan Raya, Ardimartha. Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengajukan pindah lokasi kerja ke luar daerah sama dengan mundur dari profesi abdi negara. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ir H Ardimartha, Senin (11/1/2021), yang menyebut seorang CPNS harus siap ditempatkan dimana saja.

"Setiap CPNS tidak ada yang mengajukan pindah setelah ini. Jika ada berarti memilih mundur dari CPNS," kata Sekda Ardimartha saat membuka pembekalan dan pengenalan karier bagi 158 CPNS baru formasi tahun 2019 di Aula Kantor Bupati setempat, Senin (11/1/2021).

Direncanakan CPNS baru sebanyak 158 orang itu akan diserahkan SK oleh Bupati HM Jamin Idham pada Selasa (12/1/2021). Pembekalan bagi CPNS baru menghadirkan pemateri Asisten Administrasi Umum Setdakab Drs Mahdali, Kadis Kesehatan Nagan Raya H Said Azman SH, pejabat Dinas Pendidikan Suyanto SPd, dan Kepala BKPSDM Bambang Surya Bhakti SE.

Sekda meminta CPNS baru selalu disiplin dalam bekerja. "Selaku ASN hendaklah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkatalah dengan bekerja, bukan bekerja dengan berkata," katanya.

Dijelaskan, semua ASN diwajibkan menguasai teknologi informasi dan dilarang menyebarkan berita bohong (hoaks). "Terlebih di era sekarang banyak abdi negara berkomentar tidak pada tempatnya, terutama di media sosial (medsos)," katanya.

Kepada CPNS, Sekda juga mengingatkan agar berbicara sesuai dengan keahlian masing-masing. "Seorang ASN harus punya etika dalam bertutur kata, baik kepada atasan maupun saat memberikan layanan kepada masyarakat," ujarnya.

Kepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti menjelaskan, formasi 2019 dari berbagai jurusan dinyatakan lulus sebanyak 158 orang. Namun seorang meninggal dunia belum lama ini dan dinyatakan gugur serta tidak bisa digantikan oleh orang lain.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, kemarin mengatakan, PNS setempat tidak boleh mengajukan pindah tugas ke luar daerah sebelum berdinas selama 20 tahun.

Jika yang bersangkutan memaksa ajukan pindah, maka dianggap mengajukan pengundurkan diri. "PNS jangan coba-coba mengajukan surat pindah. Kalau diproses, maka prosesnya pengunduran diri," kata Ali Hasmi.

Menurutnya, secara umum PNS tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan apapun sebelum 10 tahun berdinas. Khusus Aceh Singkil, tidak boleh ajukan pindah selama 20 tahun. Lantaran PNS sudah membuat surat pernyataan tidak pindah selama 20 tahun sewaktu mendaftarkan diri untuk menjadi CPNS.(riz/de)Aceh Tribun