Polres Tangsel Batasi Pelayanan SKCK 100 Orang Per Hari

Suasana pengurusan SKCK untuk keperluan pemberkasan CPNS 2019 di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2020) siang. Dok. Humas Polres Metro Jakarta SelatanSuasana pengurusan SKCK untuk keperluan pemberkasan CPNS 2019 di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2020) siang. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi kuota harian pengajuan surat keterangan cacatan kepolisian ( SKCK) sebanyak 100 orang per hari.

Pembatasan dilakukan seiring meningkatnya jumlah pemohon SKCK pada masa pemberkasan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada saat ini.

"Sekarang bisa empat kali lipat kalau dibandingkan hari biasa. Makanya kami batasi 100 pemohon selama CPNS," ujar Staf Pelayanan SKCK Polres Tangerang Selatan, Briptu Khaerul Anam, Rabu (4/11/2020).

Menurut Anam, pembatas jumlah pemohonan SKCK di Polres Tangerang Selatan dilakukan sejak Selasa kemarin. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penumpukan warga yang ingin mengajukan SKCK, sekaligus mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

"Kalau enggak ada CPNS, layanan SKCK dibatasi sampai jam 12.00 WIB selama pandemi Covid-19," kata dia.

"Pas ada CPNS ini baru dibatasi jumlahnya sampai 100 pemohon. Pokoknya sampai selesai," ujar dia.

Setiap pemohon akan diminta mengisi daftar hadir dan mengantre di luar ruang pelayanan. Mereka baru diperkenankan masuk ketika namanya dipanggil petugas.

"Jadi datang tulis daftar hadir. Nanti dipanggil 10 orang, 10 orang. Biar enggak numpuk," kata dia.

Pengumuman kelulusan peserta CPNS Formasi tahun 2019 telah disampaikan masing-masing instansi pemerintah pada 30 Oktober 2020 melalui portal SSCN.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS sudah bisa melengkapi berkasnya secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Peserta CPNS yang lolos seleksi wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan mulai 1 hingga 30 November 2020.

Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah SKCK yang diterbitkan Polri. Surat tersebut menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.