Cara Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2020 Lewat https://sscn.bkn.go.id

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. Puluhan peserta yang reaktif mengikuti ujian di bilik khusus.
Peserta tes CPNS 2020 Foto: Deny Prastyo Utomo

Pengumuman hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2020 dilakukan pada Jumat (30/10/2020) lalu. Mulai Minggu (1/11/2020) kemarin peserta seleksi yang tak lolos bisa mengajukan sanggahan lewat https://sscn.bkn.go.id.

Masa sanggah ini diberikan hanya selama tiga hari. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menyatakan sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali. Pengajuan sanggahan dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.

Dalam rentang waktu tiga hari itu, peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi CPNS 2020 yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar."Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pascapengumuman," seperti yang dikutip dari Peraturan Menteri PAN-RB No. 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Sementara bagi peserta yang memenuhi syarat diwajibkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Bagaimana cara ajukan sanggah lewat https://sscn.bkn.go.id untuk hasil CPNS 2020?

Seperti yang dikutip dari "Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019" jika peserta dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah".

Para peserta harus melihat tanggal berakhir sanggah. Pasalnya jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah" dan kolom unggahan "Bukti Sanggah".

Jika memilih "Perihal Sanggah" mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, peserta bisa mengisi langsung "Alasan Sanggah" dan "Bukti Sanggahannya".

Namun, jika peserta memilih "Perihal Sanggah" mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan "Metode SKB" mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB ini hanya akan muncul jika instansi tempat peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol "Akhiri Proses Sanggah". Maka akan muncul kotak peringatan bahwa data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat kembali melakukan sanggahan.

Menurut Permen PAN-RB No. 23 Tahun 2019, setiap instansi diberi waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan hasil CPNS 2020 yang diajukan pelamar.

(pal/lus)TImdetik