PENGUMUMAN HASIL INTEGRASI NILAI SKD-SKB CPNS KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2019



PENGUMUMAN

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor: K26-30/B5105/X/20.01 Tanggal 29 Oktober 2020 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2019, maka kami sampaikan:

  1. Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2019 yang merupakan hasil olah data dari Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 (keterangan kode terdapat pada halaman terakhir file) adalah sebagai berikut:
  • REKAP HASIL INTEGRASI SKD DAN SKB (RINGKAS) LIHAT DIBAWAH INI

https://drive.google.com/file/d/1DOctD1KyQG5o9UTx-P9ElegMNvHTfhg-/view?usp=sharing

  • REKAP HASIL INTEGRASI SKD DAN SKB (RINCIAN DETIL) LIHAT DIBAWAH INI

https://drive.google.com/file/d/1gpOe7UHMBVmfiHVPLV29jtaACX1ODeXj/view?usp=sharing

 

  1. Jika terdapat pelamar yang keberatan terhadap Hasil Integrasi SKD-SKB CPNS Formasi Tahun 2019, maka hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
  • Bila ada bukti yang sesuai, bisa melakukan pelaporan sanggahan pada menu yang telah disediakan pada portal https://sscn.bkn.go.id;
  • Selanjutnya memilih jenis sanggah dan memberikan keterangan penjelasan terkait sanggahan;
  • Melakukan upload bukti sanggah;
  • Masa sanggah bagi pelamar paling lama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 1 s.d 3 November 2020;
  • Sanggah hanya bisa dilakukan 1 kali oleh setiap pelamar;
  • Panitia Seleksi CPNS dapat menjawab sanggahan dengan menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar mulai tanggal 1 s.d 4 November 2020.
  1. Pengumuman Tata Cara dan Persyaratan Pemberkasan Usul Penetapan NIP akan diumumkan setelah berakhirnya masa sanggah;
  2. Para pelamar disarankan untuk terus memantau informasi melalui laman: https://bkpsdm.acehselatankab.go.id dan Facebook: Bkpsdm Aceh Selatan dan/atau portal: https://sscn.bkn.go.id. Kelalaian pelamar dalam mendapatkan informasi dan atau memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar;
  3. Demikian disampaikan untuk dipedomani bersama.