Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?

Peserta dengan hasil rapid test reaktif mengerjakan tes dalam bilik-bilik khusus saat ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. AFP/JUNI KRISWANTOPeserta dengan hasil rapid test reaktif mengerjakan tes dalam bilik-bilik khusus saat ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Pengumuman dilakukan setelah peserta mengikuti beragam rangkaian tes, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).

Proses penilaian terhadap peserta yang lolos ini didasarkan dari integrasi baik hasil SKD maupun SKB.

Lantas, di mana pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 bisa dilihat masyarakat?

PLt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020 akan dilakukan serentak.

Adapun, pengumuman serentak disampaikan oleh setiap instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.

Untuk mengecek lolos tidaknya maka peserta dapat mengakses website instansi yang di lamar.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, Senin (26/10/2020).

Masa sanggah

Sebagaimana jadwal pelaksanaan CPNS 2019 yang dikeluarkan BKN, nantinya setelah proses pengumuman penerimaan akan dilanjutkan dengan masa sanggah.

Pelaksanaan masa sanggah dijadwalkan pada rentang tanggal 1-3 November 2020.

Adapun, sanggahan ini menurut Paryono bisa dilakukan siapa pun yang sempat melakukan SKB.

Unsur yang dapat disanggah peserta adalah hal-hal yang berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Sebagaimana diketahui, peserta yang ikut SKD dan SKB telah dapat melihat nilainya maupun lawannya. Maka, jika ada kejanggalan peserta dapat melakukan sanggahan.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi, tapi ternyata tidak," ujar Paryono.

Setelah selesai tahapan masa sanggah, tahapan akan dilanjutkan dengan proses pemberkasan.

Jika pemberkasan telah selesai maka dilanjutkan dengan usul Penetapan Nomor Induk Pegawai yang dilakukan hingga pada 30 November 2020.

Proses penetapan NIP akan dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi DocuDigital.