Penerimaan CPNS Tak Ada pada 2020-2021, Lalu Bagaimana Nasib Seleksi CPNS 2019 yang Tertunda?

Penerimaan CPNS Tak Ada pada 2020-2021, Lalu Bagaimana Nasib Seleksi CPNS 2019 yang Tertunda?

CPNS tidak ada pada 2020-2021, Lantas bagaimana nasih CPNS pada 2019 yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19?Penerimaan CPNS Tak Ada pada 2020-2021, Lalu Bagaimana Nasib Seleksi CPNS 2019 yang Tertunda?

CPNS tidak ada pada 2020-2021, Lantas bagaimana nasih CPNS pada 2019 yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19? 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Penerimaan Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) ditiadakan selama dua tahun.
Hal itu terjadi lantaran imbas dari pandemi Covid-19 dan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menyederhanakan birokrasi dan mempercepat perizinan.
Kebijakan itu juga dinilai dapat menghemat anggaran cukup besar.


MenPan RB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan perpanjangan masa WFH bagi ASN melalui video conference, Senin (30/3/2020).
MenPan RB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan perpanjangan masa WFH bagi ASN melalui video conference, Senin (30/3/2020). (Larasati Dyah Utami/)


Lantas bagaimana nasib CPNS pada 2019 yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19?
Seleksi CPNS formasi 2019 yang sempat tertunda akan kembali dilaksanakan pada Agustus-Oktober 2020  pada Selasa (7/7/2020).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Hari Wibisana.
"SKB (seleksi kompetensi bidang) direncanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020, setelah ujian seleksi sekolah kedinasan selesai," kata Bima saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Seleksi CPNS formasi 2019 akan kembali dilanjutkan dengan akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sehingga pemerintah akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bima menegaskan, pihaknya masih akan terus memantau bagaimana perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Penundaan Tak Berlaku pada 3 Program Berikut
Meski demikian akan ada tiga program seleksi yang tetap berjalan di tahun depan.
Dikutip  dari Kompas TV, penerimaan sekolah kepolisian dan militer tetap akan dilaksanakan.
Tjahjo Kumolo menjelaskan hal itu dilakukan lantaran pemerintah hanya akan merekrut sesuai kebutuhan.
Sehingga ia akan ketat dalam hal penerimaan PNS.
Ia akan melihat data kebutuhan terlebih dahulu.
"Rekrutmen CPNS, dua tahun ini enggak ada. Kecuali kedinasan yang memang sudah terprogram. Akpol (Akademi Polisi), Akmil (Akademi Militer) tetap (dilaksanakan) di 2021," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7)

Tjahjo mengatakan peniadaan CPNS juga karena rangkaian seleksi 2019 baru saja selesai.
Meski demikian, Tjahjo mengaku tidak tahu berapa jumlah PNS yang akan dibutuhkan pada 2021.
Dirinya akan mengecek kebutuhan dan jumlah anggaran.
"Tahun 2020 tidak ada penerimaan ujian CPNS. Kemungkinan baru dibuka CPNS pada 2021."
"Alokasi (kebutuhan PNS) belum bisa ditentukan. Nanti melihat kebutuhan dan ketersediaan anggaran," kata dia.
Selain sekolah kedinasan kepolisian dan militer, penundaan seleksi juga tidak berlaku untuk sekolah khusus Badan Intelejen Negara (BIN).
"Itu tidak termasuk untuk sekolah khusus BIN," kata Tjahjo.

Pencairan Gaji ke-13 PNS
Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.


Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
(TribunWowMariah Gipty, Kompas/Muhammad Idris)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan"