Pemerintah Setop Penerimaan CPNS hingga 5 Tahun, Pemda Tak Setuju

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

Pemerintah berencana untuk menyederhanakan birokrasi kementerian dan lembaga, termasuk penyetopan rekrutmen CPNS. Penyederhanaan ini merupakan salah satu instruksi Presiden Jokowi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). 

Oleh karena itu saat ini MenPan RB Tjahjo Kumolo mengumumkan akan mulai melakukan penyerapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan. Ia pun menyatakan akan memberhentikan penerimaan PNS selama dua tahun ke depan. Bahkan Kementerian Keuangan menyatakan untuk menyetop penerimaan PNS lebih lama atau lima tahun ke depan. 
Berikut kumparan meringkas poin-poin penutupan penerimaan CPNS: 
Tak Ada Penerimaan CPNS Selama 2 Tahun, Kecuali Akademi Militer dan Polisi
Pemerintah tidak akan membuka penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dua tahun ke depan, kecuali untuk penerimaan sekolah kepolisian dan militer.  
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan saat ini penerimaan PNS akan dilakukan sesuai kebutuhan.  
"Rekrutmen CPNS juga perlu kita data. Dua tahun ini enggak ada. Kecuali kedinasan yang memang sudah terprogram. (Misalnya) Akpol (Akademi Polisi), Akmil (Akademi Militer) yang lain tetap di 2021," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7). 



MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Kantornya, Selasa (10/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan


Menurut Tjahjo, saat ini Presiden Jokowi memerintahkan untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat perizinan. Sebab langkah tersebut dinilai dapat memangkas anggaran cukup besar.  
"Tahap ini kami target selesai akhir tahun," ujarnya. 
Sri Mulyani Tak Terima CPNS Kemenkeu Selama 5 Tahun, Termasuk dari STAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan penerimaan CPNS Kemenkeu selama 5 tahun, mulai 2020 hingga 2024. Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.  
Pada poin 3.2 tentang Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Keuangan dalam PMK tersebut, pada angka 5 terdapat penjelasan tentang strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan organisasi dan SDM yang optimal. Pada huruf i disebutkan,  
"Kebijakan minus-growth melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy."  
Kebijakan pertumbuhan jumlah karyawan negatif (minus-growth) dengan penghentian sementara (moratorium) rekrutmen CPNS Kemenkeu, dijabarkan lagi di PMK tersebut pada poin 3.4 tentang Kerangka Kelembagaan. 


Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pada huruf B angka 2, PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 itu, disebutkan bahwa moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS umum, maupun lulusan STAN dilakukan selama 5 (lima) tahun yakni pada 2020-2024 

Pemda DIY Tak Setuju Penerimaan CPNS Ditiadakan 2 Tahun: Kami Kekurangan PNS
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan tidak akan membuka penerimaan CPNS dalam 2 tahun. Meski demikian MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan tak menutup kemungkinan penerimaan CPNS hanya ditiadakan pada tahun ini, sedangkan 2021 kembali dibuka melihat ketersediaan anggaran. 

Menanggapi hal tersebut, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyatakan penerimaan CPNS merupakan kewenangan KemenPAN-RB. 
Meski demikian ia tidak setuju apabila penerimaan CPNS benar-benar ditiadakan 2 tahun. Sebab Pemda DIY menyatakan masih kekurangan PNS. Ia menyebut Pemda DIY kekurangan sekitar 1.000 PNS. 

"Kalau pertanyaannya apakah DIY masih membutuhkan PNS selama dua tahun ke depan? dari petanya jelas kita butuh. Karena jumlah pensiun kita lebih banyak dibanding yang kita terima kemarin," ujar Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Selasa (7/7).
Komparan