Janji Bisa Loloskan CPNS, Wanita 74 Tahun Tipu Korban hingga Rp 250 Juta

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno (Foto: dok. Istimewa)

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial S (74) di Bengkulu karena menipu dengan mengaku bisa meloloskan jadi aparatur sipil negara. Korban ditipu hingga Rp 250 juta.
Nenek S beraksi bersama tersangka lainnya yang juga berinisial S alias B. Keduanya ditangkap dan langsung ditahan Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Rabu (1/7/2020).

"Sejak tadi malam kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Kamis (2/7/2020).

Sudarno mengatakan penipuan ini berawal pada 2015 saat tersangka S (74) menawari korban untuk menjadi CPNS di salah satu lembaga vertikal. Biaya kepengurusan sebesar Rp 250 juta.

Setelah uang diberikan pada 2017, korban menanyakan kejelasan status CPNS. Tersangka mengatakan orang yang mengurus CPNS adalah tersangka S alias B. Setelah dipertemukan, tersangka S alias B mengatakan penerimaan CPNS tahun 2015/2016 belum ada.

Karena tidak ada kejelasan, korban meminta tersangka mengembalikan uangnya pada April 2020. Korban lalu melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi.

Sudarno menjelaskan peran keduanya. Sejauh ini baru satu korban yang melapor.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S alias B merupakan perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S. Sampai saat ini korban kedua tersangka baru satu yang melapor," ujarnya.

Sudarno mengatakan kedua tersangka hanya beraksi berdua dalam penipuan itu. Belum ditemukan ada pihak lain yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(idh/idh)