CPNS Ditiadakan, Menteri Tjahjo Kumolo Juga Minta Komisi atau Lembaga Negara Dibubarkan


Dikarenakan adanya pandemi virus corona (COVID-19) yang tak kunjung usai, ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terancam ditunda hingga beberapa waktu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Seperti dikutip MEDIA BLITAR dari PRFM News (7/7/2020), Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2020 dan 2021.

Hal itu disebabkan saat ini masih ada proses penyelesaian penerimaan CPNS 2019 yang sempat tertunda karena Covid-19 dan yang lulus ujian tersebut belum selesai dilantik semuanya (masih dalam proses pelantikan menjadi PNS).

"Karena (tahapan-red) ujian wawancara dan lain-lain ditunda karena COVID-19," kata Tjahjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, (7/7/2020).

Menurutnya, tidak adanya penerimaan CPNS 2020 itu juga berlaku untuk sekolah kedinasan, terkecuali sekolah khusus Badan Intelijen Negara (BIN).

Kendati demikian Tjahjo juga menyampaikan, saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penundaan ujian penerimaan CPNS 2020 menjadi 2021.

"Namun, alokasi belum bisa ditentukan melihat kebutuhan dan ketersediaan anggaran," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, bahwa prinsipnya adalah menunggu kebutuhan dari Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah serta berapa ketersediaan anggaran.

"Keputusan untuk (ujian penerimaan CPNS-red) 2021 belum ada. Masih proses," tutupnya.


Tak Hanya Seleksi CPNS yang ditiadakan, seperti dikutip MEDIA BLITAR yang dilansir Zonajakarta.com dari RRI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini mulai mempertimbangkan untuk penyaringan lembaga-lembaga negara yang dirasa kian banyak.

KemenPAN-RB akan melakukan penyaringan pada lembaga yang dinilai memiliki kinerja kurang memuaskan dan layak untuk dibubarkan.

"Semua sedang diinventarisasi, dikoordinasikan kepada Kementerian dan Sekretariat Negara. Saya belum menunjuk komisi atau lembaga apa (yang akan dibubarkan, red)," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MemenPAN-RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers resmi KemenPAN-RB di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2020 yang dikutip dari RRI.

Meski akan melakukan penyaringan lembaga, Tjahjo Kumolo memastikan rencana pembubaran lembaga negara tidak akan dilakukan semena-mena.

"Terdapat penilaian yang harus dilakukan dari Kementerian dan Istana. Saya mencermati lembaga dan komisi tidak bekerja maksimal,"kata Tjahjo Kumolo.

Hasil inventarisasi itu, kata dia, lembaga dan komisi akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dibubarkan melalui peraturan dari Presiden.

"Melihat, mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal, dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menyebut estimasi jumlah lembaga negara yang dibubarkan yaitu 24 lembaga/komisi dalam tahap awal.

Perlu diketahui, saat ini Indonesia memiliki 120 lembaga/komisi yang dibentuk berdasarkan keputusan Undang-undang, pemerintah, maupun presiden.

"Sekarang tinggal 96 lembaga/komisi. Sedang kami cek dan koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau dikurangi," ucap Tjahjo Kumolo.*

Sumber: RRI, PRFM News
mediablitar.pikiran-rakyat