Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan kebutuhan guru di Indonesia mencapai 960 ribu. Kemendikbud menyatakan ada sejumlah skema yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri. Lantas, bagaimana nasib guru honorer?
"Estimasi yang kami temukan, ini asumsi-asumsi masih rumit untuk menghitungnya, tapi diperkirakan sekitar 835 ribu (guru). Kalau dihitung dengan guru pensiun tahun 2020-2021, angkanya (kebutuhan guru) itu mencapai 960 ribu, yang kita butuhkan, jumlah kebutuhan guru," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril dalam rapat bersama Komisi X DPR, Rabu (8/7/2020).
Komisi X DPR hari ini menggelar rapat bersama Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas permasalahan guru sisa tenaga honorer K-2 (THK-2). Iwan mengatakan Kemendikbud tengah menyiapkan skema BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Plus yang bisa dimanfaatkan sekolah untuk menggaji guru-guru non-PNS.
Terkait rekrutmen guru honorer K-2, Iwan menyebut para guru diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)."Skema yang kami rencanakan dalam bagaimana mengelola anggaran yang disalurkan itu ada namanya usulan kami itu BOS Plus, terdiri dari BOS ditambah dengan anggaran tambahan untuk guru non-PNS. Ini yang kemudian akan langsung disalurkan ke sekolah. Bisa untuk melakukan pembayaran langsung kepada guru-guru non-PNS," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan jumlah total guru honorer K-2 sebanyak 162.508 orang. Dari jumlah tersebut, ada yang sudah lolos CPNS 2018 sebanyak 6.638 orang. Selanjutnya, 55.937 orang mengikuti seleksi PPPK 2019 dan 34.954 orang dinyatakan lolos.
"Mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK kemarin tidak diikuti dengan penetapan formasi terlebih dahulu, maka kemudian kepala daerah diminta untuk mengusulkan formasinya. Daerah yang sudah mengusulkan sampai saat ini baru 30.447 dari yang sudah lulus, jadi ada selisih di situ sekitar 4.500-an yang belum diusulkan pemerintah daerah, padahal orang ini sudah berhak untuk diangkat. Yang tidak diusulkan ini juga ada alasan lain, karena terkait dengan kemampuan keuangan daerah untuk membayar orang-orang yang lulus tadi," jelas Suharmen.Namun Suharmen menyebut ada kendala dalam pengangkatan guru honorer K-2 yang sudah lolos seleksi PPPK. Dari jumlah yang lolos, ada sekitar 4.500 guru yang belum diusulkan formasinya oleh pemerintah daerah setempat.
"Jadi ada selisih dari yang lulus passing grade dengan yang diusulkan karena dua faktor tadi, karena khawatir keuangan daerah tidak cukup, kedua memang belum diusulkan oleh instansinya. Apakah ada kemungkinan untuk diusulkan? Ada. Tentu saja karena kita belum melakukan pengangkatan untuk PPPK," imbuhnya.
Di sisi lain, masih ada ratusan ribu guru honorer yang belum mendapatkan kejelasan nasibnya. Jumlah itu disebut Suharmen di luar yang sudah lolos seleksi CPNS dan PPPK.
"Berapa sebetulnya sisa tenaga guru (K-2) kita? Kalau kita kurangi dengan yang sudah lulus CPNS 2018, kemudian kita kurangi dengan yang akan diangkat yang sudah diusulkan oleh daerah untuk diajukan menjadi PPPK, maka sisanya itu yang tenaga honorer K-2 untuk guru itu tinggal 126.461 orang," ungkap Suharmen.
"Jadi terhadap guru-guru eks THK-2 ini kita buka kesempatan untuk seleksi CPNS. Kalau tidak lulus CPNS, maka diberikan kesempatan untuk mengikuti skema PPPK. Dan kalau tidak lulus PPPK, juga diberi kesempatan untuk memperoleh gaji sesuai dengan UMR daerah," jelas Teguh.Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan pihaknya terus mengembangkan strategi penerimaan ASN sesuai kompetensi. Untuk guru honorer K-2, selain CPNS dan PPPK, menurutnya tengah diwacanakan agar para tenaga honorer mendapatkan gaji setara UMR daerah.
"Langkah pertama melalui seleksi CPNS sudah kita lakukan, langkah kedua juga melalui seleksi PPPK juga sudah kita lakukan. Langkah ketiga ini tergantung dari kemampuan keuangan daerah," pungkasnya. detik
(azr/imk)