CPNS penyandang disabilitas: Ombudsman RI temukan kejanggalan pemberhentian Alde Maulana, 'Saya harus perjuangkan hak saya sebagai abdi negara'


Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan yang dirumuskan dalam surat permintaan klarifikasi ke Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) terkait penghentian CPNS penyandang disabilitas Alde Maulana dari Sumatera Barat.

Di sisi lain, BPK RI membantah tuduhan berlaku diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan mengklaim proses penghentian pengangkatan Alde Maulana menjadi PNS sudah sesuai prosedur.

Ombudsman RI menemukan kejanggalan dalam penghentian pengangkatan penyandang disabilitas Alde Maulana sebagai PNS. Ombudsman RI mempertanyakan dasar keputusan BPK terkait pemberhentian Alde sebagai PNS. Alasan BPK RI menghentikan Alde karena tidak sehat jasmani.

"Apa alasan BPK mengeluarkan surat keputusan sekjen tentang pemberhentian secara hormat CPNS saudara Alde Maulana… mengingat pelapor ini kan masuk dari jalur disabilitas," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Substansi V Ombudsman RI, Saputra Malik kepada BBC News Indonesia, Selasa (02/06).
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman RI, hasil pemeriksaan dokter RSPAD Gatot Subroto masih memberikan kesempatan kepada Alde untuk melakukan pengobatan atau perawatan ulang atau ditolak sementara. "Bukan menyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas sebagai PNS," kata Saputra.

Selain itu, kata Saputra, semestinya BPK RI juga melakukan upaya penyelesaian alternatif mengingat hak mendapatkan kerja difabel telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas.

Selama proses menjalani pendidikan dan pelatihan prajabatan, Alde juga dinyatakan lulus dengan kualifikasi cukup memuaskan.

"Pada 30 Oktober 2019 itu pelapor mendapatkan surat tanda tamat pelatihan dan dinyatakan lulus dengan kualifikasi cukup memuaskan. Dari sisi narkoba dan kesehatan jiwa di RSPAD hasilnya tidak terindikasi menggunakan narkoba dan dinyatakan cukup sehat," kata Saputra.

Dari kata cukup sehat ini kemudian dalam keterangan BPK RI dijelaskan menjadi tidak sehat.

Laporan ini ditindaklanjuti Ombudsman RI dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi ini per 20 Mei 2020 lalu. BPK RI memiliki waktu untuk menjawabnya dalam waktu 14 hari kerja sejak surat dikirim.

Jika belum mendapat respons, Ombudsman akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kedua, atau "Kami bisa saja meminta keterangan langsung," kata Saputra.

BPK RI bantah berlaku diskriminatif
Sementara itu, BPK RI menyatakan segera menjawab klarifikasi Ombudsman RI.

"Ini sedang diproses dari biro SDM. Jadi masih disiapkan jawabannya," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Selvia Vivi Devianti kepada BBC News Indonesia, Selasa (02/06).

Selvia membantah tuduhan lembaganya bertindak diskriminatif terhadap Alde. Kata dia, dalam prosesnya, Alde lulus tes CPNS, juga lulus dalam pendidikan dan pelatihan dasar. Tapi tidak lulus tes kesehatan dan pendidikan jabatan fungsional pemeriksa ahli pertama.

"Tapi masalah disabilitas kami tidak melakukan diskriminasi. Jadi kalau ada pemberitaan seperti itu, tidak benar," kata Selvia.

Selama proses pelatihan dan pendidikan, Selvia mengklaim lembaganya tetap memberikan dispensasi kepada seluruh peserta CPNS. Bagi peserta penyandang disabilitas dan yang sakit bisa duduk atau berada di ruangan saat upacara berlangsung.

Namun, saat pendidikan lanjutan yaitu diklat jabatan fungsional pemeriksa ahli pertama berlangsung, kesehatan Alde sempat memburuk.

"Pada waktu diklat ahli pertama ini beliaunya sakit muntah-muntah, kemudian dibawa ke RS Adam Malik (Medan). Nah, kemudian dilakukan CT Scan, memang dari kesehatan yang bersangkutan ini bermasalah," kata Selvia.

Berdasarkan pertimbangan tim rekrutmen pegawai BPK, daftar pekerjaan dari jabatan pemeriksa di BPK cukup berat.

"Kalau (jabatan) pemeriksa kan kita membutuhkan fisiknya, dan ini setahun pemeriksa BPK itu bisa empat sampai lima kali melakukan kegiatan pemeriksaan. Artinya, kondisi fisik, stamina dan kesehatan itu memang perlu diutamakan," lanjut Selvia.

"Kalau beliaunya lebih parah lagi kemudian terjadi hal yang tidak diinginkan, yang lebih berbahaya, kan yang jadi tanggung jawab adalah BPK. Jadi BPK akan melihat kondisi itu."

Selain itu, BPK RI tak bisa memberikan alternatif jabatan lain bagi Alde. Sebab, kata Selvia, sejak awal lembaganya membuka lowongan untuk jabatan pemeriksa.

"Masalahnya kami membuka hanya (jabatan) pemeriksa. Jadi kalau sekarang, kami tawarkan masuk di fungsional lainnya, artinya kami sudah melanggar ketentuan yang kami publikasikan secara nasional," lanjut Selvia.

'Saya harus perjuangkan hak saya sebagai abdi negara'
Alde menjadi penyandang disabilitas setelah menjalani operasi penonjolan pembuluh darah otak pada 2015 dengan pemasangan ring. Dampak dari operasi tersebut, tubuhnya mengalami gangguan lemah di bagian kiri, termasuk pandangan mata kiri menjadi buram, kaki dan tangan kiri juga sulit digerakkan.

"Tapi, Alhamdulillah, saat ini saya sudah bisa berjalan sedikit meskipun tangan dan mata kiri saya masih bermasalah," kata Alde.

Alde mendaftar CPNS di akhir 2018 melalui jalur penyandang disabilitas. "Saya mendaftar CPNS dari formasi penyandang disabilitas untuk jabatan fungsional pemeriksa ahli pertama di instansi pemerintah lembaga tinggi negara, BPK," katanya.

Ia lolos tes CPNS dan mengikuti pendidikan dan pelatihan pra jabatan kurang lebih 8 bulan.

"Kita sama-sama tahu, untuk ujian CPNS 2018 itu sangat sulit luar biasa. Banyak teman-teman, warga Indonesia yang mengeluh, soalnya sulit sekali. Jika saya tidak sehat jasmani dan rohani, kenapa saya bisa melaluinya, tahapannya sesuai prosedural sampai diklat pra jabatan," kata Alde.

Namun, saat diklat jabatan fungsional pemeriksa ahli pertama Alde sempat masuk rumah sakit. "Saya sakit kejang-kejang, dibawa ke RSPP Adam Malik, Medan," katanya.

Atas dasar tersebut, Alde mengaku telah diberi dispensasi untuk tidak mengikuti salah satu ujian. "Kalau ujian tidak boleh ikut. Kalau ikut mata kuliah, ikut," katanya.
Pada 8 November 2019, ia kembali daerah penempatannya bekerja di Sumatera Barat sebagai CPNS BPK. "Di sana saya bisa melakukan kerja," katanya.

Pada Januari 2020, ia bersama 10 penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia yang berstatus CPNS di lingkungan BPK menjalani pemeriksaan medis di RSPAD Gatot Subroto. Berbeda dari 10 penyandang disabilitas lainnya, Alde diperiksa dua kali.

Sebulan kemudian Alde mengaku mendapat informasi jadwal pelantikannya untuk menjadi PNS pada 24 Februari 2020, ditunda.

"Beberapa hari dipanggil lagi, ini ada sertifikatnya, kamu diberhentikan secara hormat dari BPK. Alasannya tidak sehat jasmani dan rohani," kata Alde.

Surat keputusan pemberhentian secara resmi diterima pada Maret 2020. Saat itu juga gaji lelaki yang baru menikah Januari 2020 ditarik kembali oleh negara.

Alde mengaku terpukul dengan keputusan ini karena berbenturan dengan kewajiban negara untuk menjamin hak pekerja penyadang disabilitas. "Karena itu yang sampai sekarang saya pertanyakan satu yang ganjil bagi saya, otomatis saya harus perjuangkan hak saya sebagai abdi negara," katanya.

Aturan yang dimaksud Alde merujuk pada Undang Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan Pasal 143, setiap orang dilarang menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pekerjaan.

Tuduhan negara gagal melindungi kelompok disabilitas
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra menyebut kasus yang menimpa Alde sebagai bentuk "pengabaian negara dalam melindungi hak kelompok disabilitas".

Sepanjang tahun 2019 hingga 2020, LBH Padang mencatat empat kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Sumatera Barat termasuk kasus Alde. Kasus Masjid Raya Sumbar pertengahan 2019, di mana pengguna kursi roda dilarang dari penjaga masjid untuk beribadah.

Kemudian dokter gigi Romi Syofpa Ismael di Kabupaten Solok Selatan yang dianulir menjadi PNS karena laporan tentang dirinya sebagai penyandang disabilitas. Kemudian, kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas mental oleh oknum Polsek Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

"Dalam hal ini kita bicara pada spektrum yang lebih luas, di mana harusnya, negara berperan aktif untuk melindungi dan memenuhi hak-hak disabilitas," kata Wendra.

Dalam kasus Alde, LBH Padang menemukan kejanggalan pemberhentian karir menjadi PNS karena tidak lulus tes kesehatan. Padahal, sejak awal Alde masuk melalui jalur penyandang disabilitas.

"Bukah kah jalur disabilitas harusnya mengafirmasi itu. Memberikan memberikan diskriminasi positif, karena memang kelompok disabilitas punya keterbatasan makanya harusnya pra syarat itu tidak menjadi syarat untuk menggagalkan," kata Wendra.

"Tapi yang justru terjadi BPK menggagalkan atau batal melantik sodara Alde, karena dia memiliki riwayat kesehatan yang menurut BPK sendiri tidak kompatible dengan pekerjaan yang dia ampu. "

Selain itu, Wendra juga menilai Alde sudah membuktikan diri mampu bekerja. Sebab sebelum SK pemberhentian diterbitkan, Alde sudah melakukan pekerjaan di perwakilan BPK Sumbar.

"Jadi menurut kami, proses ini adalah proses diskriminasi yang nyata. Ada gagal paham terutama bagi BPK sendiri untuk memahami bagaimana konteks kelompok disabilitas itu sendiri," lanjut Wendar.

Saat ini, LBH Padang sedang menjajaki dialog bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BPK RI, dan organisasi penyandang disabilitas untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini.

"Semoga nanti proses dialog ini akan tidak hanya memberikan respons positif terhadap kasus Alde sendiri, tapi juga akan memberikan preseden baik bagi kasus-kasus yang akan terjadi berikutnya," kata Wendra.
BBC Indonesia