SIAP-siap Tes SKB Tidak Batal dan Tetap Dilaksanakan

BKN Beri Pengumuman Begini
Pemerintah menjawab kesimpangsiuran informasi soal pelaksanaan tes lanjutan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019
SIAP-siap Tes SKB Tidak Batal dan Tetap Dilaksanakan, BKN Beri Pengumuman Begini
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 
Pemerintah menjawab kesimpangsiuran informasi soal pelaksanaan tes lanjutan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memang sudah digelar di semua wilayah.
Hasilnya pun diumumkan.
Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria akan melanjutkan tes berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jadwal pun sudah diterbitkan panitia seleksi nasional (panselnas).
Namun semuanya berubah ketika wabah virus corona melanda dunia termasuk Indonesia.
Banyak informasi yang menyebutkan SKB ditiadakan.
Ada pula info soal SKB yang tetap digelar sesuai jadwal.
Nah informasi yang membingungkan ini membuat para peserta yang mendapatkan kesempatan melanjutkan tes ragu.
Meski demikian, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merilis informasi yang sebenarnya.
BKN mengunggah pemberitahuan soal kepastian pelaksanaan SKB tidak dibatalkan atau tetap dilaksanakan.
Info ini diunggah akun bkngoidofficial pada 1 Mei 2020.
Setidaknya belasan ribu like sudah tertera.
Ribuan lainnya memilih untuk langsung mengomentari postingan ini. 
"Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) hingga Jumat (1/5/2020), TIDAK BATALKAN pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019," tulis BKN di akun Instagram bkngoidofficial.




Namun soal kepastian waktu pelaksanaan masih belum diputuskan. 
Semula SKB dijadwalkan digelar pada 25 Maret 2020. 
Namun semua itu ditunda.
menyebutkan penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 .
Pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
"Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya, Sabtu (2/4/2020).
Edy Yusmanto/)