Diskriminasi Difabel dalam Seleksi CPNS, Ungkap LBH Padang

LBH Padang Ungkap Diskriminasi Difabel dalam Seleksi CPNS
Ilustrasi penyandang disabilitas. (AFP/Brendan Smialowski) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap ada penyandang disabilitas yang kembali diduga mendapat diskriminasi dalam seleksi calon pengawai negeri sipil (CPNS).

Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan kejadian itu dialami Alde Maulana yang telah dinyatakan lulus menjadi CPNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.


Dalam hal ini, korban diduga batal dilantik dan mengambil sumpah/janji PNS serta diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS karena kekurangannya.

"Awalnya korban mengikuti seleksi CPNS BPK RI melalui formasi disabilitas dan dinyatakan lulus menjadi CPNS BPK RI 24 Januari 2019. Berdasarkan Surat Keterangan Disabilitas, korban merupakan penyandang disabilitas," kata Wendra melalui keterangan resmi, Jumat (22/5).

Wendra menjelaskan, korban merupakan seorang penyandang disabilitas yang mengalami kebutaan pada mata sebelah kirinya, kemudian lumpuh layu atau kaku tangan dan kaki sebelah kiri.

Meski demikian, kata Wendra, sehari-hari korban dapat melakukan aktivitasnya seperti berdiri, makan dan minum, mandi, hingga mencuci.

Diskriminasi itu bermula terjadi saat Alde diwajibkan mengikuti Diklat Orientasi BPK di Medan pada Maret lalu. Korban disebut tidak dapat melanjutkan aktivitas Diklat itu selama dua hari lantaran mengalami sakit kejang-kejang akibat aktivitas fisik yang berlebihan.

"Aktivitas fisik berlebihan bagi korban berupa apel pagi dan apel sore tanpa adanya dispensasi bagi korban yang merupakan penyandang disabilitas," jelas Wendra.

Usai Diklat Orientasi dilakukan, korban yang kembali melanjutkan pekerjaannya di institusi itu diminta untuk melakukan pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Setelah itu, kata dia, korban tidak menerima undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS saat itu yang digelar pada 24 Februari 2020 di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat.

"Saat itu, BPK perwakilan Sumatra Barat menyampaikan bahwa orang BPK RI akan datang menjelaskan soal status korban," lanjutnya.


Kemudian, pada 9 Maret 2020, korban menerima langsung salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020 bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Alasan pemberhentian adalah korban dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani.

Oleh sebab itu, korban pun melaporkan dugaan diskriminasi itu kepada Komnas HAM dan Ombudsman perwakilan Sumbar.

LBH Padang menilai tindakan tersebut merupakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas akan hak atas pekerjaan. Dia mengacu pada Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, pelaksanaan Diklat Orientasi tanpa pemberian dispensasi bagi korban penyandang disabilitas untuk tidak mengikuti apel pun dinilai merupakan sebagai tindakan diskriminasi.

"Dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan pada perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," terang Wendra.



Oleh sebab itu, sembari proses hukum berlangsung, LBH Padang meminta agar BPK RI memulihkan hak-hak korban dan kembali mengangkat serta melantik korban sebagai PNS di institusi asalnya.

"Mendesak Komnas HAM RI dan Ombudsman RI mendorong proses penyelesaian konflik di luar pengadilan agar hak-hak korban sesegera mungkin untuk dipulihkan menjadi abdi negara," kata dia.


CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi perihal apa yang dialami Alde itu ke BPK RI. Ketua BPK Firman Saputra belum merespons hingga berita ini ditulis, sementara itu anggota BPK Harry Azhar menyatakan hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke Sekretaris Jenderal BPK.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan lagi pernyataan resmi dari BPK RI atas apa yang dialami Alde. (mjo/kid)