Akhirnya BKN Beri Sinyal Kapan Jadwal SKB CPNS 2019

Tetap Digelar Tahun Ini
Sebelumnya jadwal SKB CPNS 2019 belum dikeluarkan BKN disebabkan pandemi virus Corona yang belum usai.
Akhirnya BKN Beri Sinyal Kapan Jadwal SKB CPNS 2019, Tetap Digelar Tahun Ini
Ilustrasi Pelaksanaan tes CPNS di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
 Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) akhirnya memberikan sinyal kapan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS 2109.
Sebelumnya jadwal SKB CPNS 2019 belum dikeluarkan BKN disebabkan pandemi virus Corona yang belum usai.
Namun kini BKN sedikit memberi titik terang jadwal SKB CPNS 2019 dilaksanakan    
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan kejelasan terkait jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2019.
Dikutip dari situs resmi bkn.go.id, jadwal SKB CPNS tahun 2019 diputuskan pelaksanaan SKB akan digelar pada tahun ini.
Yakni setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan (Dikdin) formasi tahun 2020.
Namun, hal ini tetap berjalan mengikuti status darurat pandemi covid-19 di Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengatakan bahwa penetapan jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan pada Agustus – September 2020.
Pasalnya, SKD Dikdin 2020 digelar pada Juli 2020.
"Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus – September 2020," terang Bima.
"Namun perlu ditekankan bahwa realisasi jadwal yang disusun Panselnas ini bergantung pada penetapan status kedaruratan Covid-19. Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat Covid-19,” pungkas Bima.



Selama menunggu kepastian, BKN terus mencoba membuat uji coba melakukan tes CAT melalui online.
Hal ini menjadi langkah antisipasi jika tes CPNS dan Dikdin berjalan di masa pandemi covid-19.
"Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu. BKN juga terus melakukan pemutakhiran secara sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di masa pandemi Covid-19 seperti ini,” jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
Sementara itu, BKN sebelumnya telah menegaskan tidak ada pembatalan hasil seleksi untuk peserta yang lolos ikut SKB tahun 2019.
"Untuk para pelamar yang kemarin sudah dinyatakan lolos ikut SKB jangan khawatir. Tidak ada pembatalan hasil seleksi, " kata Kepala Biro Humas Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
"Saat ini kita tunggu saja wabah Covid-19 ini segera reda dan bisa diatasi," ujar Paryono.
Kepada para peserta CPNS 2019 yang loloas SKD, ia mengimbau agar mempersiapkan diri dengan mempelajari materi ujian SKB sambil menunggu jadwal pelaksanaan seleksi.
Jadwal SKB akan diumumkan oleh instansi masing-masing dan web BKN.
Sebelumnya, BKN menjadwalkan SKB terselenggara pada 25 Maret-10 April 2020.
Namun, penyelenggaraannya ditunda karena adanya wabah virus corona. Penundaan dalam batas waktu yang belum ditentukan.

Materi SKB
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pengumuman kelulusan SKD seluruh instansi yang turut mengalokasikan kursi dalam CPNS tahun ini telah berlangsung pada 22-23 Maret 2020 lalu.
Total ada 521 instansi yang terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Buka opsi dilakukan secara virtual
Instansi yang sebelumnya membuka lowongan mulai buka suara seputar kapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 akan digelar.
Bila mengacu pada jadwal semula, SKB CPNS yang harusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu
Namun karena wabah virus Corona atau covid-19 merebak di Indonesia, pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini menjadi tertunda.
Saat pelaksanaannya tak kunjung jelas, juga sempat muncul isu bahwa SKB CPNS ini akan ditiadakan dan kelulusan cukup diganti sistem rangking saja.


Namun belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan bantahan dan memastikan SKB CPNS akan tetap digelar.

Bukan hanya dari BKN, sejumlah instansi di daerah yang sebelumnya membuka lowongan juga mulai buka suara seputar pelaksanaan SKB CPNS tersebut, salah satunya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah
BKD Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan SKB.
"Kemungkinan tes SKB bisa dilakukan pada Juli 2020," kata Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh, Minggu (17/5/2020).
Ketika ditanya model tes SKB yang akan dilakukan, ia menjelaskan tetap akan dilakukan seperti biasanya.
Namun, dengan catatan, wabah corona telah berakhir. Bagaimana jika masih berlangsung?
"Tes dilakukan secara klasikal, namun dengan melihat keadaan. Juli diharapkan situasi membaik. Namun, jika masih berlanjut, banyak opsi yang bisa dilakukan termasuk virtual," terangnya.
Ia menjelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sejumlah strategi agar seleksi CPNS segera selesai.
Tes CPNS 2019 ini artinya sudah mengalami penundaan hingga dua kali. Yang pertama, tes mundur lantaran pesta demokrasi pilpres sehingga tes dilakukan pada 2020.
Pemprov Jateng telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2019 pada Minggu (22/3/2020). Jumlah peserta SKD yang lolos sebanyak 3.835 orang.
Sementara, jumlah peserta tes SKD sebanyak 49.223 orang.

Ada 21 jabatan yang tidak terisi dan sebanyak 82 formasi kosong. Hal ini karena beberapa alasan, yakni tidak adanya peserta yang melamar untuk tiga formasi, tidak ada yang memenuhi syarat administrasi pada semua unit kerja sebanyak 33 formasi.
Kemudian, tidak ada yang memenuhi syarat administrasi pada sebagian unit kerja sebanyak 25 formasi.
Lalu, tidak ada yang lulus batas ambang atau passing grade sebanyak 21 formasi.