5 Poin Penting Rapat Panselnas Soal Penetapan Jadwal, Bakal Mundur Jauh

Kabar Terbaru SKB CPNS

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini terpaksa harus ditunda karena virus Corona merebak di Indonesia, seharusnya sudah digelar sejak 25 Meter 2020 laluKabar Terbaru SKB CPNS, Ini 5 Poin Penting Rapat Panselnas Soal Penetapan Jadwal, Bakal Mundur Jauh

JADWAL SKB CPNS - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Setelah melalui SKD, para peserta yang Lulus selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS. 
Kapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 akan digelar akhirnya mulai terjawab.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 sendiri sudah selesai menggelar rapat menyangkut keputusan jadwal pelaksanaan tersebut.
Untuk diketahui, pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini terpaksa harus ditunda karena virus Corona atau covid-19 merebak di Indonesia.
Bila mengacu pada jadwal semula, SKB CPNS ini harusnya sudah mulai digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.


Terkait rapat Panselnas CPNS 2019 ini sendiri dilakukan lewat video conference sebagai sebagai bentukan kepatuhan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ikut mencegah penyebaran virus Corona di masa pandemi covid-19 ini.
Berikut hasil rapat Panselnas CPNS 2019 akhirnya diumumkan ke publik.
Inilah daftar hasil rapat tersebut :

1. SKB CPNS 2019 Digelar Setelah SKB Dikdin
Dilansir bkn.go.id, SKB CPNS 2019 akan digelar setelah pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan (Dikdin) Formasi tahun 2020.
2. SKB CPNS 2019 Digelar Agustus - September
Lalu kapan SKB CPNS 2019 digelar?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengatakan bahwa penetapan jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan pada Agustus – September 2020, setelah pelaksanaan SKD Dikdin 2020 pada Juli 2020 dilakukan.

Ya, tampaknya jadwal SKB CPNS 2019 jadi mundur lumayan jauh.
Tapi setidaknya masih tetap direncanakan dilakukan pada tahun 2020 ini.
“Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus – September 2020," ujar Bima.
3. Masih tetap bergantung status kedaruratan covid-19
Akan tetapi, segalanya amat tergantung dari status kedaruratan covid-19
"Namun, perlu ditekankan bahwa realisasi jadwal yang disusun Panselnas ini bergantung pada penetapan status kedaruratan covid-19," kata Bima.
4. Menunggu Persetujuan Presiden
Selain itu, jadwal yang disampaikan ini pun masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
"Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat covid-19,” terang Bima.

5. Disiapkan Juga SKB CAT Online
Sementara itu, pihak BKN juga tengah menyiapkan kemungkinan SKB CAT Online.
Dari aspek kesiapan infrastruktur pelaksanaan tes, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan soal antisipasi metode pelaksanaan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) bila digelar di masa pandemi covid-19.
Suharmen menyebutkan bahwa BKN saat ini terus melakukan uji coba atau stress testing sistem CAT online sebagai antisipasi pelaksanaan SKD Dikdin Tahun 2020 dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
“Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020. Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu. BKN juga terus melakukan pemutakhiran secara sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di masa pandemi covid-19 seperti ini,” jelas Suharmen.
Simak kisi-kisi materi SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan." 



Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional.
Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.
Data terbaru dari BKN menyebutkan bahwa per Februari 2020, ada 199 jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana, ada 3.417 di 51 bidang.
Materi SKB
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Adapun pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- tes potensi akademik
- tes praktik kerja
- tes bahasa asing
- tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- tes kesehatan jiwa
- Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Daftar gaji CPNS bila Lulus
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.
CPNS yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji.
Sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah.
Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 37.854 formasi meliputi 74 kementerian/lembaga.
Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah.
Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Lantas berapa gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?
Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Bangkapos.com.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
gaji PNS golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
gaji PNS golongan 2
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
gaji terbaru PNS golongan 3
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
gaji terbaru PNS golongan 4
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger.
Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), Pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini.
Adapun dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.
Berikut besaran tunjangan tersebut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta
2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000
Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000
gaji CPNS Lulusan SMA
Selain untuk lulusan Sarjana, perlu juga mengetahui besaran gaji PNS untuk lulusan SMA.
Kemenkumham menjadi instansi yang paling banyak diminati saat pendaftaran CPNS 2018 lalu.
Hal itu lantaran banyaknya formasi untuk lulusan SMA di Kemenkumham pada CPNS 2018.
Formasi untuk lulusan SMA di CPNS Kemenkumham sebagian besar ada di lowongan sipir penjara.
Nah, di CPNS 2019 pun Kemenkumham akan membuka lowongan sipir lagi untuk lulusan SMA.
Kini bocoran gaji yang diterima oleh PNS Kemenkumham lulusan SMA pada tahun 2019 sudah banyak tersebar.
Rupanya seorang sipir penjara lulusan SMA setiap bulan akan mendapat gaji pokok 1,9 juta.
Lalu ditambah dengan uang makan Rp 350 ribu dimana sebulan bisa mendapatkan Rp 900 ribuan.
Kemudian ditambah lagi dengan tunjangan jabatan golongan 5 untuk PNS Golongan 2a (lulusan SMA) sebesar Rp 3,1 juta.
Artinya PNS Kemenkumham lulusan SMA akan menerima gaji Rp 5,9 juta tiap bulannya.
gaji segitu sudah pasti bisa ambil kredit rumah atau mobil.
Sedangkan lulusan S-1 tentu saja akan lebih besar, yakni bisa mencapai Rp 8 - 9 juta tiap bulannya.
Hal itu lantaran tunjangan jabatannya berkisar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.