Pelaku Penipuan CPNS Ditangkap


Polres Pekalongan menahan seorang tersangka penipuan CPNS, Sutarno alias Teguh (40), warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, akhir pekan kemarin. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Pekalongan.
Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga Kecamatan Paninggaran berinisial SM (50) yang tertipu masuk CPNS dengan diiming imingi cara instan tanpa tes tapi dengan menyetorkan sejumlah uang sebagai pelicin.

Data yang dihimpun, penipuan berawal 2019. Saat itu korban SM kenal dengan Sutarno alias Teguh. Setelah saling kenal, keduanya berkomunikasi. Berjalanya waktu, pelaku tiba tiba menawarkan ke korban apabila ada anggota keluarga yang menganggur untuk bisa masuk PNS tanpa tes. Atas tawaran tersebut korban pun mengiyakan karena memiliki anak baru lulus sekolah.

Di Bulan Februari 2019, korban pun tergiur ucapan tersangka. Selanjutnya korban memenuhi syarat menyerahkan sejumlah uang secara bertahap sebanyak 7 kali tepatnya Rabu, 5 Februari 2019 sampai dengan Senin 18 Mei 2019 senilai Rp. 38.150.000,

Namun berjalannya waktu, apa yang dijanjikan tersangka pada korban tidak tepat. Sejak Juli 2019, korban menagih ke rumah tersangka. Namun tersangka beralasan bahwa anak korban akan langsung bekerja, dan saat ini tengah menunggu proses pakaian seragam jadi.

Namun karena tak ada kabar, Selasa (3/3/20200) sekira pukul 10.00 wib, korban menemui tersangka di rumahnya untuk menagih janji yang tidak tepat. Kali ini tersangka tak bisa mengelak. Selanjutnya tersangka membuat surat pernyataan yang isinya bahwa tersangka bersedia mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh korban senilai Rp 38.150.000 dengan keterangan bahwa CPNS 2019 gagal.

Namun setelah hari yang sudah disepakati bersama yakni Selasa (17/3/2020), tersangka tidak menepati janjinya kembali. Meski korban sebelumnya sudah menagih kepada

tersangka sebanyak kurang lebih 10 kali. Karena merasa ditipu, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tindak penipuan tersebut. Menurutnya, saat ini tersangka sudah diamankan pihak kepolisian di Polres Pekalongan.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.

Atas kejadian itu, AKP Akrom menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa hati-hati agar tidak mudah percaya bujuk rayu orang yang baru dikenal. (Yon)