Dampak Covid-19, Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS dan P3K




Dampak serbuan virus Covid-19 di Indonesia, selain membuat nyawa melayang, melumpuhkan sendi perekonomian, juga membuat berbagai kegiatan pemerintah dihentikan atau ditunda sementara.

Refokusing kegiatan dan anggaran, baik dari APBN maupun APBD hingga tingkat pemerintah desa, dilakukan secara besar-besaran. Untuk menangani dan mencegah sebaran virus Covid-19 yang telah merenggut jiwa 221 di Indonesia. 

Kegiatan lain yang terdampak juga adalah terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Dimana untuk rekrutmen itu ditiadakan di tahun 2020. Serta digeser waktunya di tahun 2021 datang.

Hal ini ditegaskan oleh Teguh Wijinarko, Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). 

Teguh menyampaikan, rekrutmen CPNS dan P3K di tahun 2020 ditiadakan dan akan digelar di tahun 2021. 

"Awalnya akan dilakukan tahun ini, tapi dengan situasi seperti ini ditiadakan. Karena memang tak mungkin kita gelar di tengah pandemi Covid-19 ini," ucapnya, Rabu (8/4/2020).

Pemerintah pun sedang disibukkan untuk menahan laju sebaran virus Covid-19 dengan berbagai upaya. Baik melalui regulasi hingga pada penganggaran dalam penanganan Covid-19 yang belum dipastikan kapan akan berakhir.

Tapi, lanjut Teguh, walau ditiadakan, usulan formasi ASN dari seluruh instansi pusat dan daerah prosesnya tetap berjalan. Pun untuk pemetaan kebutuhan ASN selama 5 tahun ke depan dari masing-masing instansi, wajib untuk dilakukan. Serta dimasukan ke dalam e-formasi.
Disinggung terkait kuota di tahun 2020, Teguh menyampaikan, prosentasenya 50 persen PNS dan 50 persen P3K. Sehingga setiap instansi, saat melakukan usulan kebutuhan ASN tak hanya formasi PNS saja.

"Instansi harus usulkan kebutuhan P3K juga. Karena Perpres jabatan P3K sudah ada. Ini juga sesuai UU ASN, dimana prosentase PNS lebih sedikit dibandingkan P3K ke depannya," ujarnya.