PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS KEMEN KKP TAHUN 2019

<
PENGUMUMAN
NOMOR B-215/SJ/III/2020
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2019

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3016/III/ 20.01 tanggal 18 Maret 2020, perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan ketentuan berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD yang memenuhi passing grade dan memiliki kode “P/L”,”P/L [P1TL/18I]”,” P/L [P1TL/19I]”,   ”P/L [P1TL/18]” di kolom keterangan pada Lampiran pengumuman ini, sedangkan peserta yang kode “P”,“TL”,“TH”,“P[P1TL/18]”,“P[P1TL/18I]”,“P[P1TL/19I]” tidak berhak mengikuti SKB;
3. Hasil SKD CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019 adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran pengumuman ini;
4. Maksud dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini yaitu:
  1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB;
  2. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan tidak berhak mengikuti SKB;
  3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan tidak berhak mengikuti SKB;
  4. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir SKD dan tidak berhak mengikutiSKB;
  5. Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang memilih mengikut SKD dan memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, serta berhak mengikuti SKB dengan menggunakan nilai SKD Tahun 2018;
  6. Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang memilih mengikuti SKD dan memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, serta berhak mengikutiSKB dengan menggunakan nilai SKD Tahun 2019;
  7. Kode “P/L [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD dan memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, serta berhak mengikuti SKB dengan menggunakan nilai SKD Tahun 2018;

  • Kode “P[P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang memilih tidak ikut SKD dan memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, namun tidak berhak mengikuti SKB;
  • Kode “P[P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang memilih mengikuti SKD dan nilai terbaik SKD Tahun 2018 serta memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, namun tidak berhak mengikuti SKB;
  • Kode “P[P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang memilih mengikuti SKD dan nilai terbaik SKD Tahun 2019 serta memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, namun tidak berhak mengikuti SKB;

  • 5. Metode dan Bobot Penilaian SKB
    a. Formasi Umum dan Khusus
    1). Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen) dari bobot nilai SKB.
    2). Tes Psikologi, terdiri dari:
    - Tes Tertulis dengan bobot penilaian 10% (sepuluh persen) dari bobot nilai SKB;
    - Wawancara oleh Psikolog dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen) dari bobot nilai SKB.
    3). Wawancara oleh user dengan bobot nilai 20% (dua puluh persen) dari bobot nilai SKB.
    b. Jabatan Pranata Komputer dan Statistisi
    1). CAT dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen) dari bobot nilai SKB.
    2). Tes Psikologi, terdiri dari:
    - Tes Tertulis dengan bobot penilaian 10% (sepuluh persen) dari bobot nilai SKB;
    - Wawancara oleh Psikolog dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen) dari bobot nilai SKB.
    3). Wawancara oleh user dengan bobot nilai 10% (sepuluh persen) dari bobot nilai SKB.
    4). Praktik kerja dengan bobot nilai 10% (sepuluh persen) dari bobot nilai SKB.
    - Jabatan Statistisi Ahli Pertama melakukan pengolahan data menggunakan retabulasi data (Pivot Table).
    - Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama membuat aplikasi sederhana dan pengkodean (coding)
    c. Jabatan Kelasi, Oiler dan Operator Speedboat
    1). CAT dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen) dari bobot nilai SKB.
    2). Tes Psikologi, terdiri dari:
    - Tes Tertulis dengan bobot penilaian 10% (sepuluh persen) dari bobot nilai SKB;
    - Wawancara oleh Psikolog dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) dari bobot nilai SKB.
    3). Wawancara oleh user dengan bobot nilai 15% (lima belas persen) dari bobot nilai SKB.
    4). Pengamatan Fisik, dengan bobot penilaian 10% (sepuluh persen) dari bobot nilai SKB, terdiri dari:
    - Pemeriksaan wajib;
    - Pemeriksaan penunjang.
    Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat pengamatan fisik maka dianggap tidak memenuhi syarat menjadi CPNS KKP Tahun 2019 dan dinyatakan tidak lulus SKB. Persyaratan pengamatan fisik sebagaimana dimaksud pada Pengumuman Nomor 1068/SJ/XI/ 2019 huruf C angka 2.
    d. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
    1). Teknis pengelolaan laboratorium pendidikan dengan bobot 50%.
    - Tes Tertulis dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen) dari bobot nilai SKB.
    - Praktek dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen) dari bobot nilai SKB.
    2). Tes Psikologi, terdiri dari:
    - Tes Tertulis, bobot penilaian 10% (sepuluh persen) dari bobot nilai SKB;
    - Wawancara oleh Psikolog, bobot penilaian 20% (dua puluh persen) dari bobot nilai SKB.
    3). Wawancara oleh user dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen) dari bobot nilai SKB.

    6. Lokasi dan waktu Pelaksanaan SKB

    a.Lokasi.

    1). Jabatan pada Formasi Umum dan Formasi Khusus

    a) Medan adalah peserta lulus SKD lokasi Aceh dan Medan;

    b) Pekanbaru adalah peserta lulus SKD lokasi Pekanbaru;

    c) Jakarta, adalah peserta lulus SKD lokasi Jakarta, Palembang, Bandung, dan Banjarmasin;

    d) Semarang adalah peserta lulus SKD lokasi Semarang dan Yogyakarta;

    e) Surabaya adalah peserta lulus SKD lokasi Surabaya, Mataram dan Denpasar;

    f) Makassar adalah peserta lulus SKD lokasi Makassar dan Manado;

    g)  Sorong adalah peserta lulus SKD lokasi Sorong.

    2). Jabatan Ahli Pertama Pranata Laboratorium Pendidikan

    a) Jakarta adalah peserta lulus SKD lokasi Jakarta, Palembang, Bandung, dan Makassar;

    b) Semarang adalah peserta lulus SKD lokasi Semarang dan Denpasar;

    c) Sorong adalah peserta lulus SKD lokasi Sorong.

    b. Waktu pelaksanaan SKB akan diumumkan lebih lanjut melalui laman Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, KKP http://ropeg.kkp.go.id

    7.Lain-lain

    a. Prinsip Pengadaan CPNS KKP adalah kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
    b. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan, dan kepada peserta, keluarga, maupun pihak lainnya dilarang memberikan sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun. ;
    c. Peserta yang tidak hadir dan/atau terlambat dan/atau tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dinyatakan GUGUR.
    d. Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar atau palsu, maka KKP berhak menggugurkan kelulusan peserta tersebut tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS KKP, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan/data yang tidak benar atau palsu tersebut, dan akan melaporkan sebagai bentuk tindak pidana kepada pihak yang berwajib;
    e. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman Biro Sumber Daya Manusia Aparatur KKP http://ropeg.kkp.go.id.
    f. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri;
    g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019/2020, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu GUGAT;
    h. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan CPNS KKP Formasi Tahun 2019 dapat menghubungi Call Center setiap hari kerja pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB melalui:
    - Whatsapp pada nomor 0812-8589-9901
    - Twitter @birosdmkkp
    - Instagram @rosdmakkp
    - Telepon (021) 3519070 Ext.2094 atau (021)3520338


    Perhatian: Kepada seluruh calon pelamar CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan kami informasikan bahwa seluruh informasi terkait Penerimaan CPNS Kementerian Kelautan Perikanan yang Resmi hanya melalui website : http://kkp.go.idhttp://ropeg.kkp.go.id