Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Pinrang Formasi Tahun 2019

       
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2019
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor : K.26-30/D7301/III/20.01 tanggal 18 Maret 2020 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun 2019, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Hasil Seleksi Komptensi Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini
  2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dengan kriteria
Jenis Formasi
Nilai Ambang Batas SKD
Standar Minimal)
TWK
TIU
TKP
Kumulatif
Umum
65
80
126
-
Lulusan Terbaik/Cumlaude
-
85
-
271
Penyandang Disabilitas
-
70
-
260
  1. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Nomor 2.
  2. Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 menggunakan Sistem CAT (Computer Asissted Test) Badan Kepegawaian Negara
  3. Jadwal dan Lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian melalui website resmi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang dengan alamat : http://bkd.pinrangkab.go.id atau website resmi Kabupaten Pinrang dengan alamat http://pinrangkab.go.id
  4. Maksud atau Arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pegumuman ini adalah:
  1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB
  2. Kode “P1” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai ambang Batas SKD Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi
  3. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permepan RB Nomor 24 Tahun 2019
  4. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir
  5. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
  1. [P1TL/19] adalah peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019
  2. [P1TL/18] adalah peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018
Huruf [I] pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL memilih untuk mengikuti ujian SKD
  1. Lain-lain
  1. Informasi terkait kegiatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pinrang Formasi Tahun 2019 dapat dilihat pada website resmi BKD dengan alamat http://bkd.pinrangkab.go.id atau website resmi Kabupaten Pinrang dengan alamat http://pinrangkab.go.id;
  2. Untuk informasi yang kurang jelas dapat menghubungi panitia di email pengadaancpns.bkdpinrangkab@gmail.com
  3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

  • Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pinrang Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
  • Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pinrang bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.