Sebanyak 9.218 peserta PPPK Kemenag 2022 yang sebelumnya tak lolos pada seleksi PPPK karena nilai di bawah passing grade akhirnya berhak menyandang status ASN melalui jalur PPPK.
Penambahan kuota lulus ini berkat program reformulasi seleksi PPPK teknis 2022.
Kebijakan reformulasi yang diterapkan Kementerian PANRB untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022 berdampak signifikan bagi banyak instansi.
Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.
Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan jika PPPK yang sebelumnya lolos test sebanyak 29.069 orang, setelah dilakukan optimalisasi, disetujui penambahan 9.218 orang.
"Pagi tadi, Pak MenPan/RB Azwar Anas datang ke Kantor Kemenag membawa berita baik. PPPK yang sebelumnya lolos test sebanyak 29.069 orang, setelah dilakukan optimalisasi, disetujui penambahan 9.218 orang.
Alhasil, PPPK yang diterima di Kemenag menjadi 38.287 orang. Terbanyak dibandingkan kementerian yang lain. Alhamdulillah.. Semoga membawa manfaat," tulisnya di akun instagram pribadinya.
Lantas siapa-siapa yang termasuk dalam 9.218 PPPK Kemenag hasil kebijakan reformulasi?
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada tahun 2022. Namun formasi yang terisi hanya sebesar 58,67 persen atau 29.069 formasi.
Sementara formasi yang tidak terisi sebanyak 20.480 atau 41,33 persen. Setelah dilakukan Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi sebanyak 38.287 atau 77,27 persen.
Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini.
Anas berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag.
Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.
Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK.
Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. “Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.
Terpisah, Menteri Agama Gus Yaqut, panggilan akrabnya, akan segera mengumumkan nama-nama 9.218 PPPK tersebut.
"Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” pungkas Gus Yaqut.***