Update Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 734 PPPK Tertunda Penetapan NI Karena Berstatus BTS

Berikut ini Progres Penetapan NI PPPK Kemenag 2022, Cek di Sini
Berikut ini Progres Penetapan NI PPPK Kemenag 2022, Cek di Sini / Update penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Kementerian Agama (Kemenag) per 8 Juli 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memberikan laporan terkait penetapan NI PPPK baik PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis.

Sebelum mengetahui update terbaru, PPPK harus tahu proses penetapan NI dari awal seleksi.

PPPK wajib tahu, tahapan selanjutnya setelah pengumuman pasca sanggah adalah pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI PPPK selama 20 hari.

Setelah itu baru usul penetapan NI PPPK selama 1 bulan. Setelah NI PPPK ditetapkan, baru SK akan diproses, terhitung 30 hari setelah penetapan NI PPPK.

Yang perlu juga diketahui, jika merujuk pada penerimaan CPNS, Ysebelum ditetapkan menjadi PNS, mereka yang dinyatakan lulus seleksi harus melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

CPNS sendiri merupakan sebutan untuk mereka yang sudah lolos seleksi CPNS hingga tahap akhir yang sudah menyelesaikan pemberkasan untuk bisa diangkat sebagai PNS.

Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan. Penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi mengajukan usul penetapan NIP peserta ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selanjutnya, CPNS sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT. SPMT adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh BKN, SPTMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.

Masa CPNS bisa juga disebut sebagai masa percobaan yang lamanya berlangsung antara 1 sampai 2 tahun.

CPNS harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai PNS, seperti mengikuti pelatihan dasar ASN yang biasa dikenal dengan Prajabatan (Prajab).

Lalu kapan CPNS menerima gaji pertama?

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS sudah menerima gaji. Namun, besaran gaji yang diberikan baru 80 persen dari besaran gaji PNS.

Besaran penetapan gaji CPNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan.

Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit di mana CPNS mulai bekerja atau ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan.

SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS sebagaimana dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:

1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.

2. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.

3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.

Nah itu tadi proses panjang penetapan NI ASN hingga mendapatkan SK. Aturan PPPK juga tak jauh beda dengan CPNS.

Berikut update penetapan NI PPPK.

Jika mengutip dari update terakhir BKN per 6 Juli 2023, ada instansi yang banyak pesertanya berstatus BTS.

Lantas apa arti dari kode BTS, TMS dan ACC?

BTS : Dokumen usulan dalam perbaikan dikembangkan instansi

TMS : Dokumen usulan yang tidak memenuhi syarat

ACC : Dokumen usulan memenuhi syarat

Jika memiliki kode BTS maka peserta harus kembali melengkapi berkas yang salah.

Dari data yang ada, instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan terbanyak peserta berkode BTS. Dari 849 formasi, ada 547 usulan masuk, sebanyak 250 berstatus BTS dan 297 sisa beban.

Sementara untuk PPPK Kemenag, dari 49.549 formasi, hingga 6 Juli 2023 belum ada usulan masuk maupun menerima NIP maupun SK.

Untuk melihat perkembangan KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut