PPPK paruh waktu mendapat sambutan berbeda dikalangan tenaga honorer yang sebentar lagi akan dihapus menjelang akhir tahun 2023.
PPPK paruh waktu yang dicanangkan oleh Pemerintah menjadi jawaban atas persoalan tenaga honorer yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang.
Bagaimana dengan sistem, penerapan masa kerja, dan lain sebagainya dalam pembentukan unsur baru ASN, yakni PPPK paruh waktu tersebut?
Pemerintah tengah menggandeng tangan bersama DPR untuk merumuskan berbagai hal untuk merubah kembali UU tentang ASN karena sebuah inovasi baru untuk mengentaskan persoalan tenaga non ASN, yaitu penambahan PPPK paruh waktu.
Penambahan unsur PPPK paruh waktu dalam ASN itu untuk mencegah adanya pembludakan angka pengangguran yang sumbernya dari tenaga honorer yang dihapuskan itu.
Apa saja yang akan didapatkan oleh PPPK paruh waktu dari Pemerintah mulai dari bonus dan tunjangan lainnya?
Diketahui, pembahasan RUU sedang digelar. Sehingga, berkaitan dengan apa saja yang akan didapatkan oleh peserta yang akan masuk dalam penjaringan pembentukan ASN baru ini belum diketahui secara pasti.
Namun, ada beberapa gambaran yang bisa dipahami jika dikaitkan dengan PPPK pada umumnya.
Diketahui juga, bahwasannya, pembentukan unsur baru ini, akan memiliki hak yang tidak jauh berbeda dengan dua ASN lainnya.
Dimana akan ada tunjangan, gaji, dan pensiunan seperti PNS dan PPPK.
Berikut adalah jenis tunjangan yang didapat oleh PPPK pada umumnya, seperti:
Mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tepatnya pada pasal 4 ayat 1 juga disampaikan mengenai apa saja yang didapatkan oleh PPPK.
Adapun daftar tunjangan PPPK yang didapatkan dari Pemerintah sebagai bentuk apresiasi Pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Jenis tunjangan keluarga
2. Jenis tunjangan pangan
3. Jenis tunjangan jabatan struktural
4. Jenis tunjangan jabatan fungsional
5. Jenis tunjangan lainnya
Jadi, itulah jenis tunjangan PPPK yang sudah diatur oleh Pemerintah dan gambaran untuk peserta honorer yang kemudian nanti akan terjaring dalam penerapan PPPK paruh waktu tahun ini.**
Editor: Burhanudin Ghafar Rahman/ayobandung