Seperti diketahui, pemerintah berencana mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2024 pada bulan Agustus mendatang.
Namun sayangnya isu kenaikan gaji PNS tidak sedikit membuat para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) iri.
Lantaran tidak ada informasi yang menyebut bahwa gaji PPPK tahun 2024 juga akan ikut naik seperti layaknya honor PNS.
Kendati demikian, ada kabar baik yang menyelimuti para pegawai PPPK yang sudah lama mengabdi kepada negara.
Kabar baik itu merupakan adanya rencana pemerintah untuk juga memberikan tunjangan pensiunan kepada seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Karena seperti yang diketahui, untuk saat ini setiap PPPK tidak menerima dana tunjangan pensiunan layaknya PNS.
Tetapi PPPK hanya menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta jenis tunjangan lainnya.
Sehingga selain memperjuangkan kenaikan gaji PNS, Kemenpan RB berencana memasukan aturan pemberian gaji pensiunan kepada seluruh pegawai PPPK di Indonesia.
Rencana pemberian tunjangan pensiunan untuk PPPK diungkapkan langsung oleh Abdullah Azwar Anas, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Ia menyebut, untuk saat ini pemerintah melalui Kemenpan RB bukan hanya memperjuangkan kenaikan gaji PNS.
Namun juga memperjuangkan para pensiunan ASN (PPPK) yang belum mendapatkan dana pensiun.
“Rumusan yang kita perjuangkan di dalam undang-undang ASN. Bagaimana terkait gaji, tapi salah satu yang penting juga terkait dengan pensiun,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia, Selasa (18/07/2023).
Anas menambahkan, untuk saat ini pihaknya sedang memperjuangkan pegawai PPPK agar juga mendapatkan dana Pensiun layaknya PNS.
“Selama ini kan hanya ASN yang dapet uang pensiun. Kita perjuangkan di dalam undang-undang ASN ini, agar temen-temen P3K juga bisa mendapatkan dana pensiun,” kata Anas.
Sehingga dengan begitu, bila di dalam aturan UUD ASN memasuki aturan tersebut. Maka selain gaji PNS yang naik, pemerintah juga akan memberikan dana pensiun untuk seluruh pegawai PPPK.***
Editor: Dian Naren/ayoabandung