Tenaga Honorer Terdata BKN Angkat Jadi PPPK Part Time

 Selamat Tenaga Honorer Terdata BKN Angkat Jadi PPPK Part Time. (Instagram @pppk_Indonesia)

Selamat Tenaga Honorer Terdata BKN Angkat Jadi PPPK Part Time. (Instagram @pppk_Indonesia)
SELAMAT tenaga honorer terdata BKN angkat jadi PPPK Part Time 2023, persentase kebutuhannya bikin semangat non ASN berkiprah tanpa lelah.

Angin segar menghampiri tenaga honorer yang terdata di BKN saat ini hasil pendataan non ASN tahun 2022 lalu.

Kabarnya, tengah dipersiapkan RUU ASN baru untuk pembentukan PPPK Part Time untuk menjawab persoalan yang kini dihadapi Pemerintah, yaitu jumlah tenaga honorer yang membendung.

Hingga, saat ini, dari hasil pendataan yang digelar selama inni, jumlah tenaga honorer di lingkungan Birokrasi Pemerintah jumlahnya tidak sedikit.

Saat ini, angkanya mencapai 2,3 juta orang. Dan ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Mengingat jumlah tersebut sangat banyak, maka sesuai arahan dan titah Presiden Jokowi dalam menemukan jalan tengah untuk selesaikan persoalan tenaga honorer ini.

Menindaklanjuti titah tersebut, kini kabar tenaga honorer yang terdata oleh BKN menemukan jalan tengah untuk diselesaikan, berupa diangkat menjadi PPPK Part Time.

Dalam rencana RUU yang akan bahas Pemerintah bersama DPR, ada penambahan unsur ASN dalam tubuh birokrasi Pemerintah kedepannya.

Dimana ada PNS, ada PPPK, dan ada kategori PPPK Part Time.

Seperti apa kinerja dan pelaksanaannya, hingga saat ini belum secara resmi di UUkan, karena harus dibahas terlebih dahulu.

Tentunya ini menjadi hal yang dinantikan oleh tenaga honorer yang terdata BKN. Dari jumlah tenaga non ASN yang lebih dari 2,3 juta orang itu besaran persentase pengadaan ASN tahun ini memang tidak seimbang dari sisi jumlahnya.

Sebab, diketahui berdasarkan arah kebijakan Pemerintah, pengadaan ASN tahun 2023 dibuka untuk PNS dan PPPK.

Dari keduanya, PPPK memiliki jumlah persentase besar, yaitu sekitar 80 persen dari jumlah terdata, yakni 2,3 juta orang tersebut.

Sementara sisanya, yaitu 20 persen akan dibuka untuk seleksi CPNS.

Sehingga, tidak salah jika jalan tengah harus segera ditemukan sebelum, penghapusan tenaga non ASN dilaksanakan.

Dimana penghapusan tenaga non ASN sendiri akan dilakukan pada 28 November 2023 sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah.

Jadi, selamat kepada tenaga honorer yang sebentar lagi akan diangkat jadi PPPK Part Time.***

Editor: Rizma Riyandi/ayobandung