Tenaga Honorer Dihapus Menpan RB Siapkan Jabatan Baru Jadi PPPK Paruh Waktu

Informasi seputar PPPK paruh waktu
Informasi seputar PPPK paruh waktu /Unsplash/@mufidpwt.
Kabar gembira dari Menpan RB bahwa sudah menyiapkan jabatan baru untuk pegawai honorer di Indonesia.

Kabar ini baru saja diumumkan Menpan RB beberapa hari yang lalu. Adapun kebijakan yang disiapkan Menpan RB untuk menanggulangi permasalahan selama ini tentang pegawai tenaga honorer adalah menyiapkan jabatan baru.

Adapun jabatan baru yang dipersiapkan Menpan RB untuk pegawai tenaga honorer nantinya adalah PPPK paruh waktu. Jabatan baru ini dibuat untuk menghindari PHK massal.

Kabar bahagia lainnya dengan adanya pembentukan jabatan baru atau status baru untuk pegawai honorer ini adalah PHK massal sudah dibatalkan.

Penetapan jabatan baru jadi PPPK paruh waktu yang dipersiapkan oleh Menpan RB mengacu pada revisi RUU ASN atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil.

Revisi RUU ASN ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Revisi dalam peraturan RUU ASN tersebut akan membahas tentang jabatan baru atau status baru ASN.

Sebelumnya, jabatan yang ada di ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK sesuai dalam perjanjian waktu kerja.

Tidak hanya itu, PPPK paruh waktu ini akan diberikan kepada tenaga honorer di daerah maupun pusat, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Namun, agar tidak terjadi PHK massal di tahun ini, maka pemerintah membuat jabatan baru, yaitu PPPK Paruh Waktu untuk pegawai honorer.

Dibentuknya PPPK paruh waktu untuk menghapus pegawai honorer di Indonesia sebagai salah satu wujud janji dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dilansir  dari akun Instagram @bisapppk.dotcom, Azwar Anas, Menteri PAN-RB, mengatakan pihaknya bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer.

Jadi, selamat untuk pegawai honorer di seluruh Indonesia karena berpeluang untuk menjadi ASN.

Selain menghindari PHK massal, berikut janji yang disampaikan oleh Menpan RB untuk kesejahteraan pegawai tenaga honorer sebagai berikut:

Pertama, menghindari beban fiskal bagi pemerintah, menghindari pendapatan menurun yang diterima oleh pegawai honorer, dan menyesuaikan regulasi yang berlaku.

Setelah diumumkannya oleh Menpan RB terkait revisi RUU ASN tentang jabatan baru pegawai honorer jadi PPPK paruh waktu ini, untuk tanggalnya belum ada informasi resmi.

Namun, sebaiknya tenaga honorer tetap update dengan informasi terbaru tentang tanggal penetapan dan syarat untuk menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani/prsoloraya