Istilah PPPK part time kian marak terdengar di kalangan pekerja pemerintah, khususnya yang masih menyandang status tenaga honorer.
Mengingat tenaga honorer akan dihapus pada 28 November mendatang, bagaimanakah skema kerja PPPK Part Time? benarkah ASN jenis baru ini jadi pengganti honorer?
Pemerintah dikabarkan membuka formasi aparatur sipil negara (ASN) PPPK Part Time, untuk menggantikan tenaga honorer yang bakal dihapus.
Karena itu, Pemerintah tengah menyusun RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejalan dengan RUU itu, pemerintah akan menghapus pegawai honorer dan menggantikannya dengan formasi baru.
Dikabarkan juga ada opsi untuk membuka formasi ASN yang baru, yaitu PPPK part time atau paruh waktu.
Keberadaan PPPK part time ini digadang-gadang untuk menggantikan posisi tenaga honorer yang bakal dihapus per 28 November 2023.
Jam kerja PPPK part time
Walau nantinya akan jadi ASN, namun sesuai namanya, PPPK part time punya jam kerja lebih singkat dari PNS pun PPPK.
Diberitakan, sistem kerja part time pegawai PPPK paruh waktu ini cuma akan bekerja selama 4 jam saja dalam satu hari.
Ramainya opsi PPPK Part Time yang akan menggantikan honorer ini membuat pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) angkat suara.
Pihaknya KemenpanRB memastikan bahwa tidak ada PHK meski ada perubahan skema tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni mengatakan, skema untuk menyelamatkan honorer sedang dibahas.
Meski begitu, Alex menegaskan bahwa Tenaga Honorer tidak boleh ada yang mengalami PHK.
Dia mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan PHK massal pada 2,3 juta honorer juga jadi arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alex membeberkan, Jokowi meminta Kemenpan RB untuk cari jalan tengah, agar penghapusan tenaga kerja non ASN tidak harus berakhir dengan PHK massal.
Selain itu, Alex juga mengatakan bahwa penghapusan honorer harus diikuti dengan pedoman, untuk memastikan pendapatan atau gaji non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Demikian info seputar PPPK part time di mana saat ini pemerintah sedang menggodok skemanya dan akan diterapkan sebelum 28 November mendatang.***
Editor: Rizma Riyandi/ayobandung