Kini, muncul istilah baru lagi terkaitnya dan sedang hangat diperbincangkan, yakni PPPK Paruh Waktu atau dapat disebut dengan PPPK Part Time.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber yang diakses pada 6 Juli 2023, istilah PPPK Part Time ini diungkapkan oleh salah satu Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” tuturnya.
Dengan demikian, bertambahlah unsur dalam kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula hanya ada dua unsur, yakni PNS dan PPPK, kini menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Part Time.
Adapun istilah PPPK Part Time ini muncul karena permasalahan tenaga honorer yang tidak kunjung selesai, bahkan kabarnya bulan November mendatang akan dihapus.
Kemudian, PPPK Part Time disebut sebagai solusi atas polemik tersebut. Lalu, apakah hadirnya PPPK Part Time merupakan solusi yang tepat untuk menggantikan tenaga honorer nantinya?
Dijelaskan oleh Guspardi mengenai PPPK Part Time ini bahwa bertugas meng-handle pekerjaan yang menjadi job desk dari tenaga honorer, namun pendapatan yang lebih rendah dari tenaga honorer.
Selain itu, PPPK Part Time juga disebut tidak akan menambah beban anggaran pemerintah yang digunakan untuk mengangkat tenaga honorer dalam jumlah yang banyak, seperti yang telah terjadi sebelum-sebelumnya.
“Dengan begitu, unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka,” jelas salah satu Politisi PAN tersebut.
“Sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah,” sambungnya.
Sekali lagi Guspardi menegaskan bahwa PPPK Part Time mampu menjadi win-win solution untuk permasalahan tenaga honorer, karena gaji yang lebih rendah dari full time dan tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk mengangkatnya.
Sehingga, beban anggaran negara akan berkurang, namun pekerjaan tenaga honorer pun tidak terlantar.
Adapun pembahasan perihal PPPK Part Time ini dilakukan oleh Panja (Panitia Kerja) revisi RUU No. 5 Tahun 2014 terkait ASN.
Namun, tidak hanya perihal PPPK Part Time saja yang dibahas dalam revisi RUU ASN, melainkan dibahas pula terkait penguatan kelembagaan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan LAN (Lembaga Administrasi Negara).***
Editor: Endah Primasari Utami/prsoloraya