PPPK Part Time Diisi Tenaga Outsourcing hingga Kontrak PPPK Full Time Minimal 5 Tahun

 Ilustrasi PPPK part time dan PPPK full time

Ilustrasi PPPK part time dan PPPK full time /Iyan Irwandi/KC/
 Sudah banyak yang tahu mengenai rencana akan diterbitkannya dua jenis PPPK yaitu, PPPK full time dan PPPK part time. Tapi, diungkapkan bahwa hal-hal seputar PPPK part time tidak ada dalam RUU ASN yang sedang disusun. Hal ini diungkap oleh Mohammad Toha, sebagai salah satu anggota panja penyusunan RUU ASN tersebut.

Rencana pengadaan PPPK full time dan part time langsung menyita perhatian, usai rencana tersebut dibocorkan oleh Syamsurizal yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Lalu, mendadak DPR dan pemerintah sebut akan segera selesaikan penyusunan RUU ASN, dari sana terciptalah spekulasi PPPK part time akan mulai diperkenalkan melalui RUU ASN tersebut.

Akan tetapi, mengenai PPPK part time ini ditampik oleh pihak Komisi II yang juga anggota panitia kerja (panja) penyusunan RUU ASN, Mohammad Toha.

Menurutnya, RUU ASN masih belum membahas perihal PPPK part time, dan rencana PPPK part time sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut.

Saat ini, penyusunan RUU ASN masih mengutamakan nasib dan masa depan tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK di tahun ini.

Berbeda dengan pendapat Mohammad Toha mengenai tidak adanya kebijakan atau pembahasan terkait RUU ASN, Rifqinizamy memberikan keterangan lain.

Berdasarkan yang dipaparkan oleh Rifqinizamy sendiri, nantinya dalam RUU ASN akan ada dua istilah, yakni PPPK penuh waktu (full time) dan PPPK paruh waktu (part time).


Nah, gambaran PPPK paruh waktu atau part time sendiri, adalah para pegawai atau tenaga-tenaga honorer yang dulu sempat ingin menjadi tenaga outsourcing.

“Kawan-kawan yang selama ini membantu di kementerian lembaga, di daerah, seperti di SD, SMP, tenaga kebersihan misalnya,” sahut Rifqi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube TVR Parlemen.

“Kan dulu, konsep kita outsourcing, kalau outsourcing kan berarti tidak ada korelasi langsung dengan negara, dengan pemerintah.”

“Kita tawarkan nanti tetap PPPK paruh waktu, artinya mereka juga memiliki kepastian bahwa mereka juga bagian dari pemerintah,” jelas Rifqinizamy melanjutkan.

Sementara untuk jenis PPPK penuh waktu atau full time, Rifqi mengklaim “Kalau yang PPPK penuh waktu, ya seperti PPPK yang kita pahami sekarang, itu yang pertama.”

Anggota Komisi II DPR menambahkan, “Kedua, terminologi PPPK penuh waktu itu nanti mirip PNS,” jawabnya. “Mereka akan mendapatkan pensiun, kemudian mendapatkan perjanjiannya tidak satu tahun. Kita bikin minimal 5 tahun.”

Lebih lanjut, Rifqi mengungkap “Kenapa harus 5 tahunan? Karena kita harus evaluasi. Kenapa perlu evaluasi? Karena adik-adik yang fresh graduate juga pengen masuk ke sini.”

Rifqi mengatakan, ada juga beberapa tenaga honorer yang terlalu menganggap enteng pekerjaannya. Inilah yang harus dilakukan evaluasi terhadap para tenaga honorer.

Melalui Rifqinizamy akhirnya terungkap sedikit bocoran mengenai PPPK full time dan PPPK part time yang sebelumnya sempat membuat heboh.

Lalu, apakah ketentuan PPPK part time ini akan dimuat dalam RUU ASN terbaru kali ini? Atau masih pada peraturan selanjutnya?***

Editor: Anbari Ghaliya